Jadi Tersangka, Aziz Syamsuddin Dipanggil KPK

Hukum, Kriminal
janji terkait penanganan perkara , kasus dugaan korupsi , memenuhi panggilan penyidik

LamanQu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal  mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin terjerat dalam kasus ini.

“Sprindiknya iya terkait Lampung Tengah aja. DAK Lampung Tengah,” ujar sumber yang enggan diungkap identitasnya itu.

Lembaga antirasuah sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Golkar itu diminta hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, Jumat (24/9/2021).

Ketua KPK, Firli Bahuri, berharap Azis dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif.

“Kita berharap setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” kata dia, Kamis (23/9/2021).

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik KPK dikabarkan sudah menggeledah sejumlah lokasi di Lampung.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.