BPUM Tahap Ketiga Cair, Tidak Boleh Dipotong

News, Sumsel
bantuan produktif usaha mikro , pencairan BPUM tahap ketiga

Palembang, LamanQu.idBantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap ketiga saat ini mulai dilaksanakan pencairan. BPUM ini adalah program Presiden RI melalui Kementrian Koperasi dan UMKM yang tidak boleh dipotong.

Ketua Forum Silaturahmi (Forsi) Kerja Nyata UMKM Sriwijaya DPD Kota Palembang Siti Khadijah didampingi Sekretaris Ruspa Puspita mengatakan, saat ini mulai dilaksanakan pencairan BPUM. “Kami dari Forum Silaturahmi (Forsi) Kerja Nyata UMKM Sriwijaya DPD Kota Palembang menegaskan kepada semua yang menerima BPUM tidak ada biaya administrasi untuk pencairan BPUM. Karena jelas BPUM ini adalah program Pemerintah atau BLT dari Presiden, sehingga tidak boleh dipotong. Seandainya ada pemotongan atau mengatasnamakan lembaga tolong dilihatkan dari lembaga apa, agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya saat diwawancarai di Sekretariat Forum Silaturahmi (Forsi) Kerja Nyata UMKM Sriwijaya, Kamis (23/9/2021).

“Kami Forum Silaturahmi (Forsi) Kerja Nyata UMKM Sriwijaya DPD Kota Palembang menekankan kepada masyarakat yang menerima BPUM tidak ada pemotongan atau pembayaran administrasi kepada siapapun,” kata Siti.

Lebih lanjut Siti menuturkan, kalau ada anggota Forum Silaturahmi (Forsi) Kerja Nyata UMKM Sriwijaya DPD Kota Palembang yang ingin membayar administrasi perbulan itu datang ke Sekretariat Forum Silaturahmi (Forsi) Kerja Nyata UMKM Sriwijaya DPD Kota Palembang. “Jadi tidak ada pemotongan saat anggota menerima pencairan BPUM. Anggota Forum Silaturahmi (Forsi) Kerja Nyata UMKM Sriwijaya DPD Kota Palembang yang menerima pencairan BPUM tahap ketiga ini berjumlah 800 orang lebih. Proses pencairan di BRI dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha. Jadi kami Forum Silaturahmi (Forsi) Kerja Nyata UMKM Sriwijaya DPD Kota Palembang ini badan yang mengajukan secara kolektif ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang,” bebernya.

Dengan adanya pencairan BPUM ini, kata Siti, diharapkan pelaku UMKM di Palembang benar-benar menggunakan uang sebesar Rp 1,2 juta tersebut untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan perekonomian di Kota Palembang.

“Kepada anggota kami yang mendapatkan pencairan BPUM ditahap ketiga ini kami ucapkan selamat. Semoga uangnya bermanfaat, bagi yang belum cair harap bersabar menunggu. Karena yang berhak mencairkan itu seutuhnya dari Kementrian Koperasi dan UMKM,” tandasnya.