JPU Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Menjerat Oknum ASN

Hukum
menyebarkan gosip perselingkuhan , Oknum ASN , pencemaran nama baik

Palembang, LamanQu.idTerkait dugaan pencemaran nama baik, oknum ASN berinisial SCM kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Rabu (15/9/2021).

SCM dituding oleh pelapor MI telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan gosip tentang perselingkuhan sesama rekan kerja.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni, SH menghadirkan dua orang saksi diantaranya yakni saksi ahli bidang bahasa dari Universitas Sriwijaya bernama Santi Oktarina.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga, SH MH. Saksi ahli bahasa Santi Oktarina menyebutkan ada dua poin yang menurutnya bisa dikatakan pencemaran nama baik dalam perkara ini.

Saya berpendapat poin pertama mengenai kalimat yang katanya pelapor MI membelikan rumah seharga Rp 3 miliar untuk IM menurut saya bukan pencemaran nama baik,” terang Santi.

Justru menurut saksi ahli, poin kedua kalimat yang mengatakan bahwa pelapor MI pernah mengajak terdakwa SCM check in di hotel itulah yang termasuk kategori pencemaran nama baik.

Sementara keterangan saksi lainnya bernama Yetti menerangkan bahwa pernah diajak oleh terdakwa SCM bertemu dan bercerita bahwa pelapor pernah akan mengajak dirinya check in di hotel.

Usai persidangan Rida Rubani, SH, penasihat hukum terdakwa mengaku tidak sependapat dengan keterangan saksi Yetti, terbukti klien membantah tidak pernah bertemu dengan saksi Yetti.

Sementara itu kuasa hukum pelapor MI Roy Lifriandi, SH dan Andi Kalam, SH, pihaknya menegaskan bahwa dalam perkara ini perkara murni pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh terdakw SCM.

“Ini sudah masuk proses persidangan, tadi saksi ahli menerangkan bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa SCM terkait isu yang menyangkut klien kami itu dapat merugikan, apalagi klien kami sebagai seorang ASN,” ungkap Roy.

Diketahui bahwa kejadian bermula pada saat terdakwa SCM diduga telah menyebarkan isu bahwa terdakwa perna diajak check in ke hotel oleh pelapor MI dan terdakwa juga mengisukan bahwa pelapor MI pernah membelikan rumah senilai Rp 3 miliar kepada rekan terdakwa sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IM.

mendengar isu tersebut pelapor Ml merasa dipermalukan, difitnah dan direndahkan martabatnya sebagai seorang pemimpin dan kepala keluarga sehingga nama baik pelapor tercemar.

menanggapi hal tersebut pelapor Ml melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP.