LBH Palembang Buka Posko Crisis Centre Covid-19

News, Sumsel
Crisis Center Covid-19 , pelatihan Advokasi hukum , penanganan penyebaran covid-19

Palembang, LamanQu.idLBH Palembang membuka posko Crisis Centre Covid-19 bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait penanganan covid-19 seperti pelayanan kesehatan, protokol kesehatan, vaksinasi, bantuan sosial, atau kasus pelanggaran dalam penanganan penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Sumsel.

Direktur LBH Palembang, Taslim SH MH mengatakan, LBH Palembang peduli dengan persoalan yang dihadapi masyarakat ditengah pandemi covid-19. LBH Palembang dan YLBHI membentuk posko covid untuk menerima pengaduan masyarakat, tindakan yang merugikan misalnya kesempatan memperoleh vaksin, perlakuan tidak adil di pelayanan kesehatan, atau akibat kebijakan pemerintah terkait covid-19.

“Kita siap mengadvokasi. Masyarakat yang melapor tidak dikenakan biaya atau gratis. Advokat yang akan melakukan pendampingan,” ujarnya saat diwawancarai dikantornya, Selasa (7/9/2021).

Taslim menjelaskan, Crisis Centre Covid-19 dibentuk pada tanggal 30 Juli 2021 yang dilatarbelakangi karena banyaknya keluhan masyarakat akibat dampak dari kebijakan penanganan penyebaran covid-19 atau pelanggaran maupun potensi pelanggaran yang tidak dapat disampaikan masyarakat ke pejabat atau instansi terkait. Selain tempat menyampaikan keluhan atau pengaduan bagi masyarakat terkait covid-19, Crisis Centre Covid-19 akan menangani keluhan atau pengaduan tersebut melalui konsultasi, penyampaian data keluhan atau pengaduan masyarakat ke pejabat atau instansi terkait atau pendampingan hukum non litigasi.

“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tersebut akan melibatkan 5 orang staf LBH Palembang yang bertugas untuk penerimaan keluhan/pengaduan dan tugas tugas administratif. Kemudian 2 orang advokat LBH yang bertugas untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum. Serta paralegal komunitas yang telah mengikuti pelatihan Advokasi hukum terkait covid-19 yang diselenggarakan YLBHI dan LBH Palembang,” bebernya.

Taslim mengungkapkan, Crisis Centre Covid -19 ini akan dibuka selama 6 bulan yang dimulai sejak tanggal 5 Agustus 2021. Diharapkan ini dapat menjadi akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan hak haknya terkait dengan kebijakan penanganan covid-19.

Sementara itu, Kepala Divisi Litbang sekaligus Penanggung Jawab Crisis Centre Ressy Tri Mulyani, S.H menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan kesehatan, penerapan protokol kesehatan, bantuan sosial, vaksinasi atau pelanggaran/potensi pelanggaran dalam penanganan covid-19 dapat disampaikan melalui Crisis Centre Covid-19 melalui call center 082180363166, 085366651895, 081377630299 atau 07115610122,” katanya.

“Atau datang langsung ke Crisis Center Covid-19 di Kantor LBH Palembang Jalan HBR dMotik Nomor 12A RT 29 RW 09 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang. Layanan buka dihari Senin sampai Jumat pukul 10.00-16.00 WIB,” pungkasnya.