KPK OTT Bupati Probolinggo

Nasional, News
jual beli jabatan penjabat kepala desa , Operasi Tangkap Tangan , Tindak Pidana Korupsi

LamanQu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan melaporkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak diduga pelaku tindak pidana korupsi di Probolinggo, Jawa Timur, Senin (30/8/2021) dini hari.

“Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (30/8/2021).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga membenarkan giat tersebut.

“Sementara dapat saya sampaikan bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan, selanjutnya nanti akan kami rilis,” ungkap Ghufron.

Berdasarkan informasi beberapa sumber, kegiatan tangkap tangan itu menyasar Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dansuaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.

“Ditangkap di kediaman,” ujar sumber tersebut.

Kasus ini disinyalir terkait dengan jual beli jabatan penjabat kepala desa. Adapun tim penindakan KPK turut menangkap beberapa penjabat kepala desa dalam operasi senyap tersebut.

“Jual beli jabatan Pj Kades. Tiap calon Pj Kades dimintain duit. Bupatinya ini ‘boneka’, suaminya yang aktif. Soal kades, ada 252 kades, satu kades temuan awal dimintai Rp20 juta,” ucap sumber lainnya.

Saat ini, para pihak yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.