Lakukan Pengeroyokan, Penjaga SMK 1 Palembang di Ganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

Hukum, Kriminal
melakukan pengeroyokan , perkara pengeroyokan , pidana penjara

Palembang, LamanQu.idSidang lanjutan perkara pengeroyokan atas nama terdakwa Paik bin Mamat Batbut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (19/8/2021).

Terdakwa Paik bin Mamat Batbut merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap saksi Ali Yaman bin Umar yang terjadi di SMK N 1 Kota Palembang beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan perkara pengeroyokan

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Ali sehingga mengakibatkan saksi Ali mengalami robek pada bagian kepala samping, bibir lecet, memar pada mata kiri, hidung, bahu sebelah kiri, dan luka lecet pada punggung kanan. Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” Terang Nasrul saat bacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim yang diketuai oleh Nasrul, S.H, M.H sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indriya Setyawati, S.H yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paik bin Mamat Batbut dengan pidana penjara selama 3 tahun,”tegas Nasrul.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima putusan tersebut.

Untuk diketahui, kejadian berawal ketika terdakwa Paik Bin Mamat Batbut, pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 jam 17.00 wib saat itu terdakwa yang bekerja bekerja sebagai penjaga sekolah di Jl. Letnan Jaimas No.24 Ilir tepatnya di SMK Negeri I Kota Palembang sedang memarkirkan mobil orang-orang yang sedang menghadiri acara Bukber (Buka Bersama) ditempat tersebut termasuk dengan mobil milik saksi Ali Yaman Bin Umar.

Sekira pukul 20.30 Wib saksi Ali hendak pergi meninggalkan tempat acara tersebut, ketika saksi Ali melintas keluar dari sekitaran SMK Negeri 1 Kota Palembang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki carry pick up, tiba-tiba Hendri (DPO) langsung meneriaki mobil korban dengan ucapan “Huy Babi pelan-pelan bae” lalu saksi Ali pun menjawab “iyo kak”, karena merasa tidak senang kemudian Hendri (DPO) langsung mendekati mobil saksi Ali dan langsung memukul dan menendang Body pintu mobil saksi Ali, ketika melihat kaca depan sebelah kanan mobil saksi Ali dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya Hendri (DPO) langsung memukul ke arah wajah dan mengenai pelipis saksi Ali hingga memar, setelah itu saksi Ali turun dari mobil kemudian terdakwa langsung menarik baju saksi Ali dan memukul wajah serta menendang paha saksi Ali, lalu Jekli (DPO) memukul kepala saksi Ali dengan menggunakan kayu balok sepanjang 1,5 (satu koma lima) meter hingga berdarah dan saksi Hendri (DPO) kemudian memukul pundak saksi Ali dengan menggunakan kayu lalu Yan (DPO) memukul wajah korban hingga korban tersungkur ke jalan. Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Jekli (DPO), Hendri (DPO) dan Yan (DPO) mengakibatkan saksi Ali mengalami luka robek pada bagian kepala samping, bibir lecet, memar pada mata kiri, memar pada hidung, memar pada bahu sebelah kiri, punggung kanan luka lecet dan memar.