Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir Akui Perbuatannya

Hukum, Kriminal
Kasus Korupsi Jalan Cor , pembangunan jalan cor pelabuhan , proyek jalan cor

Palembang, LamanQu.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan cor di pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, dengan agenda keterangan terdakwa, Senin (16/08/2021).

Dalam sidang kali ini, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah S.H M.H, kedua terdakwa yakni, Fauzi dan Sadra alias Caca saling memberikan keterangan.

sidang kasus korupsi jalan cor

Dalam keterangannya, baik terdakwa Fauzi dan Caca sama-sama mengakui adanya keteledoran dan kesalahan dalam administrasi dan praktek mengenai proyek prmbangunan jalan cor di pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir.

Terdakwa Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir, bahwasanya dirinya benar telah menandatangani dan menyetujui adanya proyek jalan cor di Kabupaten Ogan Ilir.

“Salahnya saya tidak melakukan pengawasan dengan baik dan tidak melakukan pengecekan secara fisik pada proyek jalan cor tersebut,” ujar terdakwa Fauzi.

Sementara itu, terdakwa Sadra Nugraha alias Caca mengakui jika benar ada kekeruangan volume pada proyek jalan cor pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir.

“Dalam proyek tersebut memang benar ada kekurangan volume pada bangunan jalan, tapi saya sudah kembalikan uang kerugian negera sebesar 3,2 miliar, dan di titipkan ke Kejati Sumsel,” ujar terdakwa Caca melalui layar monitor, Senin (16/8/2021).

Meski demikian, saksi ahli yang dihadirkan mengatakan jika pengembalian uang kerugian negara tidak dapat mempengaruhi proses hukum pada terdakwa.

“Namun hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim saat akan menjatuhkan vonis hukuman pada para terdakwa,” jelas saksi Ahli.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor pelabuhan dalam di Kabupaten Ogan Ilir, ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai 3,2 miliar rupiah.

Dalam kasus ini Kejati Sumsel, menetapkan Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir, dan Sadra Nugraha alias Caca, selaku kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan jalan cor tersebut sebagai tersangka.

Dalam dakwaannya JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.