Miliki 3,257 Gram Sabu, Yordan Alias Bujang di Tuntut 9 Tahun Penjara

Hukum, Kriminal
perkara kepemilikan narkotika , transaksi jual beli narkoba , transaksi narkoba

Palembang, LamanQu.idMajelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, S.H, M.H menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika atas nama terdakwa Yordan alias Bujang bin Nasution dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (27/07/2021).

Dihadapan majelis hakim PN Palembang, JPU Desmalita, S.H dalam tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 3,257 gram, sebagaimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa dituntut oleh JPU Desmalita, S.H dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yordan alias Bujang bin Nasution dengan pidana penjara selaman 9 tahun, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegas Desmalita saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda jalannya persudangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,”Tutup Sahlan.

Kronologis kejadian bermula pada saat saksi Sirajuddin abbas, saksi Iskandar dan saksi Tommy Andani yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polda Sumsel, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I, Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut saksi beserta Tim Kepolisian Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai ciri-ciri orang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba diarea tersebut.

Kemudian saksi bersama Tim Kepolisian Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat penggeledahan ditemukan 12 bungkus paket kecil narkoba jenis sabu dengam berat 3,257 gram.

Pada saat di interogasi oleh petugas, terdakwa mengaku narkoba tersebut ia beli dari seseorang bernama Alen (DPO) dengan harga Rp. 2.900.000. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.