Terlibat Penyimpangan Dana Desa, Tiga Kades di Lahat Terjerat Kasus Hukum

News, Sumsel
melakukan penyimpangan dana desa , paskah lebaran idul adha , penggunaan anggaran covid-19 , penyampaian dana desa tahap satu

Palembang, LamanQu.idPenyerapan dana desa tahap satu di 2.553 desa di Sumsel tahun 2021 sudah terealisasi 100 persen. Namun dalam penggunaan dana desa tahap satu ini ada tiga Kepala Desa yang terjerat masalah hukum karena melakukan penyimpangan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumsel Wilson mengatakan, terkait korkap provinsi dan korkap kabupaten hari ini melakukan silaturahmi dan rakor. Tujuannya untuk melaporkan update dari kabupaten terkait dana desa, BLT, dan covid-19. “Itu perlu disamakan persepsi antara provinsi dan kabupaten. Laporan ini harus sama,” ujarnya saat diwawancarai usai silaturahmi koordinator kabupaten dan penyampaian laporan progres dana desa tahap dua di kantor PMD Sumsel, Senin (19/7/2021).

“Untuk penyerapan dana desa tahap satu, ada tiga kades yang terjerat masalah hukum. Itu karena melakukan penyelewenangan dana desa,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Program Provinsi Sumsel Robi Arismunandar menuturkan, penyampaian dana desa tahap satu sudah rampung untuk 14 kabupaten. Di Sumsel terdapat 2.553 desa. “Dana desa tahap satu ini besarannya 40 persen itu semuanya sudah terserap semua 100 persen. Ada tiga Kepala Desa yang terjerat kasus hukum itu di Lahat,” katanya.

Untuk total anggaran dana desa di Sumsel, kata Robi, Rp 2,8 triliun. Satu desa mendapat anggaran dana desa bervariasi sesuai jumlah penduduk, yang menerima dana desa berkisar Rp 700 juta hingga Rp 2 miliar.”Untuk penggunaan anggaran covid-19 dana desanya sudah terelaisasi. Besaran anggaran 8 persen itu digunakan untuk isolasi mandiri, pengendalian covid,” ucapnya.

“Untuk penyaluran dana desa tahap kedua sudah berjalan. Paskah lebaran idul adha sudah bisa dilihat progresnya,” pungkasnya.