Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bangsawan Jalani Sidang Perdana

Hukum, Kriminal
benih lobster , lobster jenis pasir , tanpa izin membawa benih lobster

Palembang, LamanQu.idMajelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Harun Yulianto, S.H, M.H menggrelar sidang perdana terdakwa Bangsawan Utomo Bin Salman dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (12/07/2021).

Dihadapan Majelis Hakim, JPU Kejati Edy Susianto, S.H dalam dakwaannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tanpa izin membawa benih lobster sebanyak 66.937 yang dibelinya dari nelayan kawasan krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.726.300.000,- (enam miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah).

Dari penyelundupan tersebut JPU Edy Menyebutkan ada beberapa jenis lobster yang dibawa oleh terdakwa, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 66.285 dengan harga Rp.6.500/ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 652 ekor dengan harga Rp.15.000/ekor.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membawa benih-benih lobster sebanyak 66.937 ekor tanpa adanya Surat Izin Usaha Perikanan dari pihak yang berwenang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.726.300.000,- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 25 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Terang Edy dalam dakwaannya.

Usai mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto, S.H M.H menunda jalannya sidang sampai pekan depan dengan agenda eksepsi.

“Sidang hari ini ditunda sampai pekan depan,”Ucap Harun saat tutup jalannya persidangan.

Untuk diketahui, terdakawa beserta barang bukti diamankan oleh Tim KPP Bea Cukai Palembang di jalan Mayjen Yusuf depan perumahan Citraland keramasan pada tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 06.30 Wib.