95,42 Persen Penduduk Kota Palembang Sudah Tercover BPJS Kesehatan

News, Sumsel
BPJS Kesehatan , Pekerja Bukan Penerima Upah , UHC Merupakan Sistem Kesehatan

Palembang, LamanQu.idUHC adalah singkatan dari Universal health Coverage atau “Jaminan Kesehatan Semesta” dan sudah mulai di implementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan program JKN pada Januari 2014.

Secara umum UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.

Kepala Dinsos Kota Palembang, melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Azhari Romli mengatakan, dari 1.668.154 jiwa penduduk Palembang, yang sudah tercover BPJS Kesehatan sudah mencapai 95,42 persen. Artinya sudah diatas UHC yakni 95 persen.

“Sudah 95,42 persen masyarakat Palembang tercover BPJS Kesehatan. Kita berharap itu bisa dipertahankan,” ujarnya saat diwawancarai diriang kerjanya, Selasa (6/7/2021).

Lebih lanjut Azhari menuturkan, BPJS Kesehatan yang sudah tercover itu terbagi dengan rincian Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti ASN, TNI, Polri, yang pekerja yang iuran BPJS nya dibayarkan oleh perusahan itu mencapai 528.741 jiwa.

Kemudian, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang datanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencapai 440.653 jiwa. “Artinya Pemerintah Pusat sangat memperhatikan masyarakat Palembang. Karena jumlah PBI APBN di Palembang tinggi, dan iurannya dibayar Pemerintah Pusat mencapai 440.653 jiwa,” bebernya.

“Selanjutnya, adalah kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni seperti pengusaha itu mencapai 298.144 jiwa. Untuk PBI APBD yang iurannya dibayarkan Pemkot mencapai 281.172 jiwa, dan Bukan Pekerja atau pensiunan 41.096 jiwa,” katanya.

Sampai saat ini, lanjut Azhari, yang belum tercover BPJS Kesehatan sekitar 77 ribu jiwa.

“Dalam hal pengajuan PBI APBD itu, data yang masuk kita ajukan ke Dinkes dengan by name by adress. Syarat untuk mendaftar untuk PBI APBD yakni melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah, melapirkan foto rumah tampak depan, samping dan belakang serta rekening listrik,” pungkasnya.