Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Doni Timur Kembali Jalani Sidang Perkara Pencucian Uang

Hukum, Kriminal
bisnis narkotika , Tindak Pidana Pencucian Uang , transaksi uang hasil narkotika

Palembang, LamanQu.id Pasca divonis hukuman mati, terdakwa Doni, S.H alias Doni Timur kembali diadili di muka persidangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (29/06/2021).

Majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto, S.H, M.H menggelar sidang perdana Doni Timur terkait perkara TPPU dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Ursula Dewi, S.H.

Dijelaskannya dalam perkara tersebut, terpidana mati Doni dalam menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2013 hingga 2020 telah menghasilkan pundi-pundi uang, baik dalam bentuk aset kendaraan maupun aset bangunan.

“Barang bukti berupa aliran dana puluhan juta hingga puluhan miliar dari berbagai aliran bank diduga keuntungan yang didapat terdakwa dari bisnis narkotika, dari bisnis itulah terpidana mati Doni telah membeli aset-aset bergerak berupa beberapa kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk aset tak bergerak sepeti peralatan usaha laundry yang nilainya kurang lebih sebesar Rp 500 Juta,” jelas Ursula dalam dakwaannya.

“Terpidana mati Doni kembali kita jerat sebagaimana dakwaan JPU yakni pasal 3 atau pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” Ucapnya.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan memberikan waktu 1 minggu untuk terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, Kejadian berawal dari pengungkapan tindak pidana asal (predicate) oleh Tim BNN pusat terhadap terdakwa Doni Timur, Mulyadi, Alamsyah, A Najmi Ermawan hingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Amri alias Aam napi, Ferry Irawan, napi Lapas kelas IA Palembang, saksi Endang, saksi Merry Susanti, dan saksi Dameria Siregar. Semua saksi atas perintah terdakwa Doni Timur, untuk melakukan setoran uang hasil transaksi gelap narkotika ke rekening terdakwa di Bank BCA dan Bank BRI.

Tim BNN Pusat mengamankan terdakwa dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diantaranya uang Rp 175 juta, tiga buah buku tabungan Bank BRI, kartu paspord gold debit BCA, dan sebuah kartu ATM BRI, terdakwa melakukan transaksi uang hasil narkotika lewat rekening Bank BCA dan rekening Bank BRI.

Transaksi terdakwa Doni Timur, tanggal 19 Maret 2013 – 17 Juni 2019, total Rp 22,115 miliar, menerima transfer dari Endang Novianti tanggal 1 Mei – 2 November 2013 total Rp.91 juta, menerima transfer dari A Najmi Ermawan 10 Oktober 2017 – 19 Oktober 2018 total Rp 475 juta, terdakwa menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 28 Mei 2018 – Januari 2019 dengan total Rp 445 juta. Menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 4 April 2018 – 20 Mei 2019, total Rp 138 juta. Terdakwa Doni Timur menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 15 Mei 2018 – 19 September 2018 total Rp 59,7 juta.

Transaksi A Najmi Ermawan tanggal 23 Februari 2017 – 10 Juni 2019 total Rp.4.524.900.000, atau Rp.4,524 miliar, transaksi A Najmi E menerima transfer dari terdakwa Doni Timur tanggal 4 Juli 2017 – 12 Juli 2019 total Rp.1.666.500.000 atau Rp.1,666 miliar, A Najmi E menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 13 Juni 2018 – 24 Mei 2019 total Rp.378 juta, A Najmi menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 26 Desember 2018 – 4 Maret 2019 Rp.177 juta, lalu Rp.40 juta dari 31 Oktober 2017 – 31 Desember 2018 serta Rp.30 juta.

Terdakwa Doni Timur membeli motor Kawasaki Ninja 250 Cc warna hijau second Rp.45 juta, membeli mobil Jeep jenis Patriot BG 44 UL warna putih second Rp.355 juta, membeli Toyota Innova BG 34 ST warna abu-abu secara kredit DP Rp.110 juta dan lunas Rp.350 juta, membeli motor Honda Scoopy warna abu-abu masih kredit, membeli perabotan usaha laundry tahun 2016 Rp.500 juta, uang tabungan Rp.50 juta.