Dua Terdakwa Pengedar Sabu Asal PALI di Vonis 11 Tahun Penjara

Hukum, Kriminal
lima butir pil ekstasi seharga , Narkotika Golongan I , Narkotika jenis sabu

Palembang, LamanQu.idMajelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika terdakwa atas nama Siswanto alias Sis Bin Rahman (Alm) dan Arpan alias Pon Bin Sopyan. Kedua terdakwa di vonis dengan pidana penjara selama 11 tahun, pidana denda 1 miliyar subsidair 6 bulan kurungan, Selasa (29/06/2021).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi, S.H, M.H menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 47,08 gram sabu dan lima butir pil ekstasi.

Perbuatan Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika dan meresakan masyarakat Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, “ucap Sahlan.

“Mengadili dan menjatukan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 11 tahun penjara, pidana denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan,” Tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita S.H, yang mana sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan.

Kronologis kejadian bermula pada saat saksi Budi Rahmadi, saksi Edi Kurniawan dan saksi Abdul Muin yang merupakan Anggota Tim Kepolisian Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Dusun I Desa Karta Desa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Setelah itu para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan, lalu saat melakukan penyelidikan ke alamat tersebut para saksi mendapatkan nomor telelpon yang diduga sering menjual narkotika diarea tersebut.

Kemudian saksi Budi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran dengan cara menelpon orang tersebut yang diketahui bernama Siswanto untuk membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, melalui sambungan telepon saksi Budi langsung memesan sabu dan pil ekstasi kepada terdakwa Siswanto sebanyak satu paket sabu seharga 30 juta dan lima butir pil ekstasi seharga 1 juta.

Setelah memesan sabu dan pil ekstasi terdakwa dan saksi Budi, akan bertemu pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 di Pinggir Jalan Dusun I Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Lalu pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 14.30 Wib saksi Budi bersama Tim Satresnarkoba Polda Sumsel sampai di alamat tersebut, kemudian setelah sampai di alamat tersebut saksi Budi langsung menelpon terdakwa Siswanto dan mengatakan kalau dirinya sudah sampai di alamat tersebut, lalu tidak lama kemudian terdakwa Arpan datang dengan berjalan kaki mendekati mobil yang didalamnya sudah ada Tim Anggota Satresnarkoba Polda Sumsel.

Kemudian terdakwa Arpan langsung masuk kedalam mobil tersebut dan terdakwa Arpan langsung menanyakan uang pembelian sabu dan pil ekstasi yang sudah disepakati sebelumnya, lalu saksi Budi langsung menunjukan uang tersebut dan setelah terdakwa Arpan melihat uang tersebut terdakwa Arpan langsung menelpon terdakwa Siswanto, tidak berapa lama kemudian terdakwa Siswanto datang dan langsung masuk kedalam mobil tersebut, lalu terdakwa siswanto langsung menyerahkan satu kantong plastik yang isinya sabu dan pil ekstasi dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah terdakwa Siswanto menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut saksi Budi dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Siswanto dan terdakwa Arpan, lalu keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.