Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Pimpin Patroli di Sungai Mati

Jabar, News
bercocok tanam , Penataan Oxbow , Program Citarum Harum

Bandung, LamanQu.idDansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Jefson Marisano memimpin patroli di Sungai mati atau Oxbow yang berada di wilayah Sektor 7 tepatnya di Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, ini dulunya sempat pernah tertangani oleh Perum Jasa Tirta II kemudian setelahnya vakum sampai saat ini, Rabu (23/4/2021).

Penataan Oxbow atau sungai-sungai mati sudah menjadi salah satu program konservasi Perum Jasa Tirta II untuk mendukung program Citarum Harum. Selama ini kondisi Oxbow kurang tertata karena menjadi tempat pembuangan limbah dengan volume sedimentasi yang besar serta pemanfaatan lahan oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan penataan kembali

Kolonel Inf Jefson Marisano Dansektor 7 Satgas Citarum menjelaskan, ” Tim bergerak melaksanakan Patroli Sungai mati (Oxbow) menyusuri Sungai Citarum lama dengan berjalan kaki sepanjang kurang lebih tiga kilo meter dari Jembatan Biru Rancamanyar sampai dengan pertigaan Jembatan Kuning Rancamanyar “.

“Dari hasil patroli dan menyusuri Sungai Citarum lama ini yang perlu mendapat perhatian diantarnya, bila debit air Sungai Citarum naik maka air di Oxbow juga ikut naik sehingga berdampak air ada yang masuk ke kampung. Masih banyaknya sampah-sampah warga masyarakat sekitar oxbow yang berserakan, sebagian dibiarkan begitu saja dan sebagian dibakar sehingga berdampak timbul penyakit dan sampah terbawa air menuju Sungai Citarum,” jelasnya.

Selain itu menurut Dansektor 7, “banyak patok-patok batas yang hilang atau bergeser karena alam atau ulah manusia sehingga berdampak kesulitan untuk mendeteksi mana batas antara sungai, bantaran sungai, rumah warga dan jalan sehingga pihak terkait perlu pendataan, Kemudian banyaknya warga memanfaatkan Oxbow untuk berkebun, bercocok tanam akan tetapi bila debit air sungai Citarum lama naik maka kebun milik warga tersebut langsung disapu banjir. Banyak bangunan berdiri melewati patok batas sehingga perlu mengadakan pendataan kembali surat-surat rumah dan pengecekannya di lapangan oleh fihak-fihak terkait,” terang Dansektor 7.