JPU Tuntut Pelaku Penculikan Anak di Palembang 7 Tahun Penjara

Hukum, Kriminal

Palembang, LamanQu.id – Majelis Hakim PN Palembang Kembali Menggelar sidang lanjutan terdakwa Suhartono alias Tono (38 Tahun) serta Sutrisno alias Tri (31 Tahun) terduga pelaku penculikan anak dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Selasa  (22/06/2021).

Kedua terdakwa hanya bisa pasrah saat diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana masing-masing 7 tahun penjara.

Keduanya dijerat oleh JPU Wiwin Setyawati dalam persidangan yang digelar secara virtual karena dianggap telah melanggar pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014, Tentang Perubahan RI No. 23 tahun 2002 Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 7 tahun denda 60 juta rupiah dengan subsidair 2 bulan kurungan,” tegas Wiwin dalam tuntutannya.

Atas tuntutan itu, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Sahlan Effendi SH., MH. Djurnelis SH. penasehat hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU (Pledoi) secara tertulis dalam persidangan pekan depan guna meringankan kedua terdakwa.

Dari dakwaan JPU diketahui, kasusnya terjadi Jumat (19/02/21) sekitar pukul 12.50 WIB, di Jalan R. Suparman, Lorong Citra Damai I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame Palembang, melakukan penculikan terhadap korban anak usia tiga tahun.
Mulanya aksi penculikan itu atas ide terdakwa Tono dengan meminta tebusan uang Rp.100 juta. Sedangkan peran terdakwa Tri yang membawa korban ke rumahnya. Rencananya penculikan dengan sasaran anak-anak dilakukan setiap Jumat.
Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai motor Honda Scoopy BG 2925 IP warna putih, Jumat tanggal 19 Februari 2021 mencari sasaran di Lorong Citra Damai I. Terdakwa melihat korban Anak sedang bermain dengan teman-temannya.
Terdakwa Tono, lalu bertanya kepada salah satu anak disana, “ado papah dak? Dak katek sahut si anak. Melihat anak-anak sibuk main bola, terdakwa langsung membawa korban Anak ke motornya dan kabur.

Terdakwa Tono kemudian menghubungi terdakwa Tri, mengatakan korban Anak sudah dapat dan akan dibawa ke sebuah rumah kosong di kawasan Kebun Sayur, kemudian mengikat tangan dan menutup mata korban.

Dari rekaman CCTV tetangga dekat rumah korban, terlihat jelas kejadian penculikan, hingga kejadian penculikan tersebut viral. Selanjutnya hal itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang, keesokan harinya Sabtu tanggal 20 Februari 2021, kedua terdakwa diamankan dan korban anak berhasil diselamatkan.