Jalani Sidang Pertama, Jason Didakwa Pasal Penganiayaan

Hukum, Kriminal
Pasal Penganiayaan , penganiayaan perawat

Palembang, LamanQu.idMajelis Hakim PN Palembang menggelar sidang pertama Jason tjakrawinata pelaku penganiayaan perawat RS. Siloam Sriwijaya yang viral beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap seoramg perempuan yang terjadi di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya. Diketahui korban adalah seorang perawat yang bertugas di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya atas nama Christina Ramauli.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Ursula Dewi menjelaskan pada saat itu terdakwa mendapat telepon dari istrinya Melisa dan memberikan kabar bahwa anak mereka sedang menjalani perawatan dirumah sakit. Namun, saat selang infus akan dicabut tangan anak mereka mengeluarkan darah.

“Mendengar kabar itu terdakwa langsung berangkat ke rumah sakit,” Ucap JPU Ursula Dewi saat membacakan dakwaan, Rabu 10 Juni 2021.

Sesampainya dirumah sakit terdakwa langsung mengurus administrasi untuk membawa anaknya pulang, namun sebelum pulang korban menanyakan perawat mana yang melepaskan infus anaknya tersebut.

“Ketika bertemu dengan korban, terdakwa sempat menanyakan soal tangan anaknya berdarah. Namun, belum sempat dijawab korban, terdakwa emosi dan memukul pipi kiri serta menendang korban meskipun korban telah meminta maaf,” Terang Ursula Dewi.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jason dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono  menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.
“Sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan, tegas Eddy”.