LSM GRANSI Datangi Kajari Tanyakan Dugaan Korupsi di Muba

News, Sumsel
Lembaga Swadaya Masyarakat , LSM GRANSI , nominalisasi proyek

Palembang, LamanQu.idDewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) menggelar unjuk rasa di depan halaman gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati ). Rabu (2/6/2021) Palembang.

Aksi unjuk rasa ini terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi di Sumatera Selatan khususnya kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

Unjuk rasa ini di hadiri oleh puluhan orang yang tergabung di LSM GRANSI. Selaku koordinator lapangan Mukri S.Sos MSI menyampaikan terkait duagaan tidak pidana korupsi.

“kalau ada kasus yang mengendak di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dari beberapa kasus tersebut sudah dilaporkan beberapa tahun lalu dan belum ada kejelasan,” ujarnya.

Menurut Mukri dugaan korupsi tersebut ada yang bersumber dari APBN tahun anggaran berpariatip ada anggaran 2018, 2019 dan tahun anggaran 2020 nilai dan nominalisasi proyek ini sangat luar biasa fantastisnya silahkan bapak-bapak Kejati untuk di pelajari untuk telah tentang apa yang disampaikan hari ini.

Ia mempertanyakan terkait kasus-kasus yang diduga mengendak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Jadi pada hari ini kita menyampaikan hasil telaah observasi kajian dari DPP LSM GRANSI kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, delapan item ada yang bersumber dari APBD dan ada yang bersumber dari APBN,” jelas Mukri dalam orasinya.

Sementara Ketua Umum LSM GRANSI Supriyadi SP mengatakan pihaknya patut bangga terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang mana beberapawaktu lalu sudah mengungkap sebuah kasus besar dengan waktu singkat tiga bulan, ada beberapa tersangka yang ditahan dan disita harta kekayaannya

“Namun dibalik itu ada yang memilukan karena ada sebuah kasus yang mengendap hingga bertahun tahun padahal kasus tersebut bernilai hingga 450 milyar,” jelas Supriadi saat menggelar Aksi.

Ia menerangkan kasus dugaan korupsi di PUPR Muba hyang mana terbitnya surat pemanggilan pada bulan maret tanggal 20 Maret tahun 2020 tertuang surat pemanggilan klarifikasi. Terkait peningkatan jalan dari jembatan Lalan P11 menuju Desa Mekar jadi B2 SP Jalan Negara. Dan kemudian jalan Tebing Bulang 11 Jirak dan peningkatan jalan Sukarami Dawas Berlian Makmur.

“Keseluruhan mencapai 400 milyar lebih, dimana dalam pemanggilan tersebut PPK diminta menghadap Kasi penyidikan tindak pidana khusus Hendrianto sedangkan yang menandatangani surat adalah adalah Aspidsus Suprianto Irianto,” jelas Supriadi.

Ia menyampaikan dan mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel serta mengapresiasi dalam waktu yang singkat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan telah ada yang menjadi tersangka.

Namun menurut Supriadi kalau kasus korupsi yang besar berhasil diungkap dalam waktu tiga bulan semestinya untuk kasus yang kecil tidaklah harus menunggu lama memakan waktu tahunan.

“Artinya laporan ini sudah ditelaah oleh Intel sudah mateng, sudah mateng tinggal mau diapakan. Tapi hingga hari ini empat belas bulan tidak ada cerita, apa kasus ini di endap, apa dilanjukan, apa di stop, kalau di stop ada SP3 masyarakat ingin tahu pak?,” ungkap Supriadi.

Sementara Koordinator Aksi Ridho Kurniansyah, SE MM menjelaskan terkait delapan item tuntutan saat aksi.

“Sejauh mana kelanjutan kasus dugaan korupsi dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Sejauh mana proses hukum dugaan korupsi preservasi rahabilitasi jalan Betung batas kota Palembang,” ujar Ridho.

Lebih lanjut pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memangil dan memeriksa pihak terkait.

“Meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memangil dan memeriksa pihak terkait seperti PPK preservasi jalan ruas Muara Beliti,” ucapnya.

Pihaknya berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel memanggil untuk memeriksa pejabat dan pihak terkait khusunya di Kabupaten Musi Banyuasin seperti panitia lelang.

“Agar sekiranya Kejati Sumsel turun langsung kelapangan melakukan pengecekan terkait dugaan korupsi yang kami sampaikan,” tegas Ridho.

Sementara Khaidirman Kasi Penkum Kejati Sumsel menyambut baik peserta aksi dan menanggapi baik apa yang disampaikan dari pihak LSM GRANSI.

“Delapan item ini adalah pengusutan laporan baru ya, tentunya kami tidak akan mengecek apa dilaporkan atau tidak,” kata Kasi Penkum saat menanggapi peserta aksi.

Ia mengatakan pihaknya akan mencek karena tidak pernah menerima laporan secara formal dugaan tidak pidana korupsi yang disampaikan.

“Kita harapkan mereka membuat laporan pengaduan. Karena LSM di Sumsel ini banyak tidak hanya LSM GRANSI ini saja,” jelas Khaidirman.