Surat Edaran Bersama Himbau Masyarakat di Palembang Sholat Ied di Rumah

News, Sumsel
pelaksanaan Shalat Idul Fitri , Pencegahan Penyebaran Covid-19 , surat edaran bersama

Palembang LamanQu.idTertanggal hari ini, Rabu (12/5) Wali Kota Palembang bersama Kapolrestabes, Dandim 0418, Kakanmenag, mengeluarkan surat edaran bersama, terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan jika, sesuai dengan zonasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana tanggal 9 Mei 2021, saat ini Kota Palembang termasuk zona merah Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih
Tahun 2021 di Wilayah Kota Palembang Saat Pandemi Covid-19, dilaksanakan di rumah masing – masing dengan keluarga inti,”terang bunyi surat edaran yang diterima awak media.

Dengan berlakunya keputusan ini maka Surat Edaran Bersama Pemerintah Kota Palembang dan Kementerian Agama Kota Palembang Tanggal 7 Mei 2021, Nomor: 1/SEB/11/2021 dan Nomor : 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.