PPNI Kecam Penganiaya Perawat, Minta Pelaku Dihukum Berat

Hukum, Kriminal
ancaman di tempat kerja , mendapatkan kekerasan fisik , penganiayaan terhadap perawat

LamanQu.id – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) mendesak tersangka penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Jason Tjakrawinata dihukum seberat-beratnya.

“PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhillah dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4).

Dia pun mengatakan bahwa organisasi mengutuk keras peristiwa yang terjadi di Palembang tersebut, ketika korban yang merupakan perawat diduga telah ditendang, dipukul, hingga dijambak oleh pelaku.

Menurut Harif, perlakuan itu merupakan bentuk ancaman terhadap keamanan di tempat kerja, karena korban sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang perawat ketika dianiaya.

“Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia,” tambahnya.

PPNI juga mendorong agar RS Siloam dapat memberikan pendampingan dan pengawalan lebih lanjut kepada korban yang merupakan pegawainya.

Dalam catatannya, kekerasan terhadap perawat sudah terjadi beberapa kali. Sehingga, kata dia, pemerintah perlu memberikan jaminan keamanan bagi lingkungan kerja perawat.

“Termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia,” jelas dia.

Kebijakan itu, kata dia, dibutuhkan lantaran juga telah banyak disuarakan di forum-forum internasional. Misalnya, Asia Work Force Forum (AWFF) pada 2018 di Hong Kong yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN).

penganiaya perawat

Polisi sendiri telah menangkap dan menjerat Jason Tjakrawinata sebagai tersangka. Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira mengatakan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.

“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” kata Irvan, Sabtu (17/4).

Jason mengaku perbuatannya itu dilakukan karena tengah emosi melihat tangan anaknya berdarah selepas jarum infus dicabut dan ia mengaku kelelahan karena berhari-hari merawat anaknya akibat peradangan paru-paru.

Saat ini perawat Christina sedang dirawat karena luka yang dialaminya. Korban pun mengalami trauma psikis usai kejadian tersebut. Manajemen RS sudah menyerahkan bukti rekaman CCTV dan para perawat yang menjadi saksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan kepolisian.