Melanggar Peraturan, Anggota Polres Muba Diberhentikan Tidak Hormat

News, Sumsel
melanggar Peraturan Pemerintah , Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Muba, LamanQu.idBertempat dihalaman Mapolres Muba, Senin (12/4). Kapolres Muba Akbp. Erlin tangjaya, SH, SIK, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemberhentian, anggota Polres Muba Brigadir Polisi Fathoni Ihsan, personil Sat Sabhara polres muba, berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH,Sik mengatakan bila bahwa upacara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab kita, dalam melaksanakan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas intern, dan sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, dan memberikan motivasi bagi personel yang berprestasi, dan memberikan punishment (hukuman) kepada anggota yang melakukan kesalahan.

“Keputusan ini sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Ditinjau dari beberapa asas diantaranya yang pertama, asas kepastian hukum yaitu terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya, asas manfaat yaitu pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri, yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat

kemudian yang ke tiga asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan panismen atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu disiplin maupun kode etik Polri

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan,”Jelasnya.

Prosesi Pemecatan tetap dijalankan kendati personil yang di PTDH tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personil propam, langsung dihadapkan kepada Kapolres Muba yang bertindak sebagai pimpinan upacara, dan langsung mengambil foto diletakkan dipersonil yang membawa baki, sebagai tanda proses pemecatan.

Kapolres mengungkapkan bahwa, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Ditegaskannya, bahwa personil tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A Jo Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Siepropam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tegas Kapolres.

“Diharapkan personel Polres Muba dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,”tandasnya.