Curi Emas Majikan, Badriah Diciduk Polisi

Hukum, Kriminal
aksi pencurian , ambil perhiasan majikan , kasus pencurian

Palembang, LamanQu.id –  Seorang warga Kabupaten Banyuasin Badariah (25) ditangkap tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, lantaran mencuri kalung dan gelang emas milik majikannya sendiri.

Tersangka Badariah mengakui aksi pencurian yang dilakukannya. “Benar pak saya mencuri kalung emas dengan mainannya di dalam lemari dikamar majikan saya,” katanya saat di tanyai awak media, pada Jumat 19 Maret 2021.

Pelaku langsung menjual perhiasan itu, di Pasar 16 Ilir Palembanh seharga Rp2 juta. Selanjutnya, pelaku pulang ke desa di Kabupaten Banyuasin. “Saya mencuri karena butuh uang saja pak,” kata pelaku.

tersangka pencuri emas

Sementara, Waka Sat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Wahyu Maduransyah Putra melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, membenarkan telah mengamankan seorang pembantu bernama Badariah yang sebelumnya telah dilaporkan majikannya karena melakukan aksi pencurian.

“Pelaku sudah diamankan setelah adanya laporan dari korban yang juga sebagai majikannya, pelaku diamankan saat berada di desa nya,” ujar Jhony didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa.

Seperti diketahui, korban A Roni (39) warga Kecamatan Sako Palembang, melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang karena perhiasan emas seberat 5 suku hilang dicuri.

Kejadian bermula Kamis 25 Februari 2021 sekira pukul 05.30 WIB aksi pelaku mengambil perhiasan yang disimpan di dalam lemari di kamar. Aksi pelaku terekam CCTV dan dilihat anak korban.