Masyarakat Harus Tau Dan Mengerti Apa Itu DPD RI

Opini
ideologi partai politik , lembaga perwakilan daerah , tujuan pembentukan lembaga DPD RI

LamanQu.id – Tujuan lahirnya DPD RI adalah untuk memastikan seluruh kepentingan daerah dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih kuat dan luas. Mengingat DPR RI merupakan cermin representasi politik (political representation), sedangkan DPD RI mencerminkan representasi daerah atau regional (regional representation).

Sila Nirmala, S. IP. M. Ikom, Kasubbag komunikasi publik, mengatakan, saya akan memulai tulisan kata sambutan di media ini dengan menyepakati bersama tujuan lahirnya DPD RI dengan mengacu dari peraturan perundang-undangan yang ada dan pemikiran para sahabat senator. Selasa (09/03/2021).

Sehingga, secara ideal DPD RI wajib mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah, dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal yang terutama berkaitan dengan kepentingan daerah, dalam bingkai NKRI.

DPD RI juga lahir dengan spirit terwujudnya system yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis (redundancy). Sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam.

Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme checks and balance atau mekanisme double check. Bukan saja antar cabang kekuasaan Negara (legislatif, eksekutif, yudikatif dan auditif), tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri.

Mengapa perlu dilakukan mekanisme double check di dalam cabang legislatif sendiri?  Karena kembali kepada “fitrah” bahwa fungsi perwakilan yang ada di DPR sejatinya berbasis kepada ideologi partai politik. Sedangkan seorang senator bukankah orang yang mewakili sesuatu sekat kelompok, tetapi figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah. Setiap daerah di Indonesia dianggap punya potensi yang sama sehingga jumlah perwakilannya pun sama.

Di situlah pentingnya keberadaan dan fungsi serta peran DPD RI. Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Sehingga, sejatinya para senator harus berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif.

Saya percaya, semua senator memiliki harapan untuk mewujudkan system ketatanegaraan yang ideal. Mewujudkan DPD RI yang benar-benar menjadi artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional, karena DPD RI merupakan anak kandung reformasi yang bersama Lembaga Negara yang lain menjadi pelaksana kedaulatan rakyat.

Konsensus politik bangsa Indonesia melalui reformasi 1998 telah menghasilkan perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia yang dituangkan dalam konstitusi. Perubahan tersebut antara lain dengan menghadirkan DPD RI sebagai lembaga perwakilan selain DPR RI.

Lembaga DPD RI dibentuk melalui perubahan ketiga UUD 1945 Tahun 2001 dalam rangka penguatan kelembagaan dari semula hanya setingkat Fraksi Utusan Daerah di MPR RI untuk mengatasi masalah hubungan pusat-daerah dalam NKRI serta membangun mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan Negara dan dalam cabang kekuasaan legislatif itu sendiri.

Pembentukan lembaga DPD RI dimasa reformasi dilatarbelakangi munculnya keinginan beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut keberadaan DPD RI mutlak diperlukan, sehingga daerah memiliki perwakilan yang terus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam pengambilan kebijakan di tingkat nasional untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah diseluruh tanah air.

Kita menyadari bahwa anugerah bangsa Indonesia yang pluralis ini merupakan pedang bermata dua yang bilang tidak mampu dikelola dengan cara cepat yang tepat, justru akan meruntuhkan kebhinekaan yang selama ini dijaga.

Pada dasarnya bahwa keberadaan DPD RI bertujuan sebagai perekat pluralis yang menjadi ciri khas utama bangsa. Semangat penghargaan dan pengakuan terhadap perbedaan yang ada akan semakin mewarnai proses pembentukan peraturan perundang-udangan yang lebih baik pada tingkat nasional dan daerah. Untuk itu, DPD RI selalu berupaya agar pembangunan yang berbasis pengakuan hak-hak daerah dan pelibatan peran serta masyarakat dapat menjadi landasan dalam berpolitik dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bisa diterima sebagai suatu kelaziman oleh semua elemen bangsa.

lembaga perwakilan daerah
Nirmala, S. IP. M. Ikom

Nirmala, S. IP. M. Ikom juga menerangkan, Salah satu tujuan pembentukan lembaga DPD RI adalah untuk mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antara pusat dengan daerah.

Lembaga DPD RI dibentuk melalui amandemen Ketiga UUD 1945 Tahun 2001 dalam rangka penguatan kelembagaan dari semula hanya tingkat Fraksi Utusan Daerah di MPR RI untuk mengatasi masalah hubungan pusat-daerah dan memperkuat ikatan daerah-daerah dalam NKRI serta membangun mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara dan dalam cabang kekuasaan legislatif itu sendiri.

Pembentukan lembaga DPD RI di masa reformasi dilatarbelakangi munculnya keinginan beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut keberadaan DPD RI mutlak diperlukan, sehingga daerah memiliki perwakilan yang terus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam pengambilan kebijakan di tingkat nasional untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah di seluruh tanah air.

Pembentukan DPD RI sebagai representasi kepentingnan rakyat di daerah. Selain itu, DPD Juga mengembang hakikat sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi integrasi sebagaimana diamanatkan sila ketiga Pancasila, yakni “Persatuan Indonesia”, sehingga setiap kepentingan daerah senantiasa dalam koridor “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (NKRI).

Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Keinginan tersebut didasari pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu yang mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan di antaranya juga mengancam keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional.

Keberadaan unsur utusan daerah dalam keanggotaan MPR dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
DPD RI merupakan salah satu lembaga negara yang masuk dalam rumpun legislatif selain DPR dan MPR yang merupakan lembaga perwakilan daerah.

DPD RI posisinya setara dengan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia). Anggota DPD RI dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor perwakilan di ibukota provinsi daerah pemilihannya. Anggota DPD RI dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu), masa jabatannya selama 5 tahun.

Jumlah anggota DPD RI sebanyak 136 orang yang terdiri dari 4 (empat) orang dari 34 provinsi atau 1/3 dari jumlah anggota DPR RI. Anggota DPD RI bersidang di ibukota negara, yaitu di Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.6 Jakarta. DPD RI merupakan lembaga pejuang kepentingan daerah yang lahir pada 1 Oktober 2004.

Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, wakil ketua I DPD RI, Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, M.si, wakil ketua II DPD RI, DR. H. Mhyudin,S.T., M.M., dan wakil ketua III DPD RI, Sultan B.Najamudin.

Anggota DPD RI bukan anggota partai politik. Anggota DPD RI dipilih secara perorangan. Anggota DPD RI juga merupakan anggota MPR RI. Anggota DPD RI mewakili rakyat berdasarkan wilayah tidak atas dasar jumlah penduduk (semua wilayah sama).

Peran dan Fungsi DPD RI mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Selain itu, keberadaan DPD RI diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia melalui penerapan sistem parlemen yang efektif yang berpegang pada prinsip check and balances antara dua lembaga perwakilan.

Sementara itu, dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, pasal 246 disebutkan bahwa DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Kemudian pasal 247, DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Penulis : Sila Nirmala, S. IP. M. Ikom
Kasubbag komunikasi publik
DPD RI Sumatera Selatan