Pencuri Sepeda Lipat Palembang, Divonis 1 Tahun Dua Bulan

Hukum, Kriminal
aksi pencurian sepeda , menjual sepeda curian , pidana penjara terhadap terdakwa
Ilustrasi Aksi Pencurian Sepeda | @LQ Koleksi

Palembang, LamanQu.idTerdakwa pencuri sepeda lipat Rizki Pratama alias Bolang,(20), divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A, yang di ketuai oleh
Yohanes Panji Prawoto SH MH.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis terdakwa Rizki. Rabu(24/02/2021).

Hakim melanjutkan adapun hal-hal yang memberatkan terdawa yakni terdakwa meresahkan warga negara indonesia dan telah menjual hasil sepeda curiannya.

“Hal- hal yang meringankan terdakwa, terdakwa bertindak koperatif dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Ucap Hakim.

Sidang yang berlangsung menghadirkan terdakwa secara virtual saat ditanya oleh Majelis Hakim, terdawa menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Rizki Pratama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Palembang dengan tutuntan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebagai informasi, Rizki Pratama alias Bolang, 20, warga Lorong Kamasan, Kelurahan, 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang diamankan oleh Polrestabes Palembang di rumahnya, Sabtu (14/11) sekitar pukul 23.30 WIB.

Rizki melakukan aksi pencurian sepeda milik korban Zasan Dedeng Achmad (37), di Jalan KH Bastari, Lorong Sederhana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumsel.

Aksi tersebut diketahui korban ketika melihat CCTV yang ada dirumahnya, dan didalam rekaman CCTV tersebut, didapati pada Jumat (30/10) sekitar pukul 04.38 WIB, sepeda miliknya merk Ace warna hitam dan helm merk Ace warna merah telah dicuri oleh pelaku.