Terdakwa Perniagaan Hewan Lindung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Hukum, Kriminal
Diduga Melakukan Perniagaan Kucing , media sosial seperti Facebook , Terdakwa Divonis Oleh Majelis Hakim

Palembang, LamanQu.idGiofani Mega Putri ( 23) Diduga melakukan perniagaan kucing hutan atau kucing kuwuk hewan lindung melalui media sosial, terdakwa divonis oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Said Husein dengan hukuman 2,5 Tahun kurungan, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, Rabu (17/2/2021)

Dalam sidanag lanjutan dengan agenda vonis terhadap terdakwa, Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH MH yang menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti telah melanggar pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah bahwa perbuatan terdakwa melakukan pelanggaran memperniagkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berup 4 ekor kucing kuwuk,” jelas Hakim Said dalam pertimbangan putusan.

Kemudian, menurut majelis hakim hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah vonis yang dibacakan didengar oleh terdakwa, terdakwa yang di hadirkan secara visual didampingi penasihat hukum Arif Rahman SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap banding atau terima.

Dalam sidang sebelumnya diketahui, berdasarkan pengakuan terdakwa yang terkenal hingga pulau jawa oleh beberapa komunitas pecinta satwa karena diduga juga melakukan penipuan jual beli ini mengatakan bahwa dirinya melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Selain Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan bernama latin (Prionailurus Bengalensis), ia juga pernah memperniagakan hewan-hewan langka seperti owa ungko (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus).

“Uangnya saya gunakan untuk tambahan sehari-hari saja pak, dirumah saya pun masih ada pelihara tiga kucung kuwuk lagi pak,” aku terdakwa saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim kala itu.

Sekadar informasi, kucing kuwuk atau kucing hutan tersebut adalah jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan nama ilmiah Hylobates agilis terdaftar dalam nomor urut 64, Arctictic Binturang terdaftar dalam nomor urut 131, Symphalangus Sindactylus terdaftar dalam nomor urut 70 satwa yang dilindungi pemerintah.