Sempat Viral, Satu Pelaku Pencurian Kembali Di Bekuk

Hukum, Kriminal
Kasus curanmon , pencuri sepeda motor , viral di media sosial

Palembang, LamanQu.id – Salah satu tersangka pencuri sepeda motor yang viral di media sosial (medsos) yakni Abdul Gofur (31) warga Jalan Sukarela Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami berhasil di tangkap Sat Reskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Minggu (14/2/2021) sore dan harus diberikan tindakan tegas terukur.

Sebelumnya polisi juga sudah menangkap Supentri (37) warga Jalan Sukadamai Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, kedua pelaku merupakan pencuri sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan A Yani Ruko ZONA PERABOT Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Dari informasi yang dikumpulkan, kejadian Berawal saat korban yakni Sutriana (20) yang memarkirkan motornya di depan ruko “ZONA PARABOT”di TKP dalam keadaan terkunci stang.

Ketika korban hendak mengambil kembali motornya tersebut, motor sudah tidak ada lagi di tempat. Atas kejadian ini korban kehilangan 1 Unit motor bernopol BG 3267 ACY , dengan total kerugian Rp 15 juta dan melapor ke Polrestabes Palembang.

Sementara, Abdul ketika ditemui mengakui perbuatannya sudah beraksi di 12 TKP. “Kami jual motor ini keseorang yang kami kenal seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sementara uang nya di bagi dua, habis saja untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya, Senin (15/2/2021)

 

Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan pelaku memang sudah lama di cari. “Pelaku ini memang sudah lama menjadi TO (target operasi), pelaku juga terhitung ada 12 TKP dan laporan polisi,” ungkapnya.

Edi menjelaskan, aksi pencurian pelaku pun sempat viral di Medsos dan terekam CCTV. Dari sana unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan mengendus dimana keberadaan pelaku.

“Untuk barang bukti (BB) berupa 1 lembar Photo copy STNK, 1 helai baju kemeja tanpa kerah warna puti merk AL- LUTHFI, 1 helai baju kaos warna hitam merk R-12 dan 1 kunci kontak motor BG 3267 ACY dan pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” tukasnya.