Brigadir KR Yang Melakukan Penembakan Terhadap Deki Susanto Kini Ditahan

Hukum, Kriminal
Kasus penembakan , Kasus Penembakan Terhadap Deki , Satuan Reserse Kriminal

LamanQu.id – Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan transaparan menangani Brigadir KR, anggota Polres Solok Selatan yang menembak kepala Deki Susanto.

Menurut Argo, Brigadir KR yang merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal itu diproses secara pidana. Sementara, kata Argo, lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.

“Untuk Brigadir KR pelaku penembakan disanksi pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar pada 31 Januari,” kata Argo di Mabes Polri, Selasa 9 Februari 2021.

Menurut jenderal polisi bintang dua ini, sekarang Brigadir KR dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan. Kasus ini bermula ketika Deki Susanto menjadi buronan kasus judi, serta dugaan pemerasan, dan pengancaman.

Saat hendak ditangkap, Deki menyerang polisi dengan golok, sehingga petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban. Seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok. Peristiwa terjadi pada 27 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, di kediaman korban.

Di sebuah kebun, Mhereye, istri Deki Susanto, berkali-kali memohon polisi membawa tubuh sang suami yang tergeletak di tanah, ke rumah sakit.