Jumlah Kasus Tindak Pidana Yang Diungkap Polda Sumsel

News, Sumsel
barang bukti narkoba , Jumlah Kasus Tindak Pidana , peran serta masyarakat
Ilustrasi Kasus Tindak Pidana | @LQ Koleksi

Palembang, LamanQu.id – Polda Sumsel dan Jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan 41 Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres/Tabes Jajaran pada minggu kedua Bulan Februari 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM saat ditemui diruang kerjanya.

“Minggu kedua bulan februari Polda dan Jajaran Polres Sumsel berhasil mengungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 19 kasus dan 41 Tindak Pidana Narkoba ,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya. Senin (08/2/2021).

Supriadi menjelaskan, dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :

  • Curat : 15 Kasus
  • Curas : 1 Kasus
  • Curanmor : 2 Kasus
  • Anirat : 1 Kasus
  • Jumlah : 19 Kasus

“Dari 19 Kasus Tersebut Terbanyak Yang Mengungkap Adalah Ditreskrimum Polda Sumsel 3 Kasus lalu Polres Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim 3 Kasus,” katanya.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 41 Kasus dan menangkap sebanyak 49 tersangka. Dari 49 Tersangka tersebut terdiri dari:

  • Pengedar : 41 Orang
  • Pemakai : 8 Orang

 

Untuk Barang bukti yang disita sebanyak :

  • Shabu : 452,31 Gram
  • Ekstasi : 157 Butir
  • Ganja : 3216,91 Gram

Dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (9 LP & 10 TSK), Polres Muara Enim (6 LP & 9 TSK) dan Polres Oku Timur ( 5 LP & 6 TSK).

Untuk kuanitas Barang Bukti yang disita adalah Ditresnarkoba (206,79 gram Sabu ), Polres Muara Enim (149,16 gr sabu) dan Polrestabes Palembang (9,46 gram sabu, 3205,51 gram Ganja dan 149 butir ekstasi);

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM | @LQ Koleksi

“Dari barang bukti narkoba yang disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) aparat Kepolisian telah berhasil menyelamatkan 19.111 anak bangsa,” ujarnya.

Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa.

Kombes Pol Drs Supriadi, MM juga mengatakan bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.

“untuk meminimalisir tindak pidana 3C, kita berharap kepada masyaraka Provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” pungkasnya.