Reforma  Agraria Di Sumsel Tidak Diurus dan Tidak Serius Diurus

News, Sumsel
agenda starategis nasional , Gugus Tugas Reforma Agraria , Reforma Agraria Di Sumsel

Palembang, LamanQu.id – Reforma Agraria adalah agenda starategis nasional, agenda mendesak nasonal, amanat konstitusi yang teruang secara tersirat dari Pancasila No.2 dan 5, Pembukaan UUD, UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA No.5 1960, TAP MPR No.9 2001, NAWACITA, RPJMN, Peraturan Presiden (Perpres) No.86 2018 Tentang Reforma Agraria.

Secara Mutlak Kekayaan Alam Indonesia beserta isinya sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan Rakyat dan untuk memajukan secara umum berdasarkan kemanusiaan yang Adil dan Beradap serta berlandaskan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Tanah haruslah menjadi Hak yang yang sama Setiap Warga Negara Indonesia dan haruslah berfungsi SOSIAL dan tidak melampaui batas atau serakah dalam pemanfaatannya, penggunaannya, dan kepemilikannya serta harus mengerjakannya sendiri kemudian menjamin peruntukan prioritas bagi ekonimis lemah.

Sementara Pemerintah haruslah menjamin atas semua hal itu dan mencegah usaha-usaha dalam memonopoli lapangan Agraria dari Organisasi-organisasi dan perseorangan atau swasta.

Dan Sampailah pada ketimpangan itu yang sangat jomplang menyebabkan hilangnya Keadilan, Kemanusiaan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mereka menghianati Pancasila No.2 dan 3, Pembukaan UUD, UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA No.5 1960. Maka berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, meletusnya Reformasi 1998, mengaruskan dan mewajibkan pembaharuan Agraria, MPR mengeluarkan TAP No.9 2001.

Indonesia memiliki luas lahan 807.177.613 hektar, Korporasi/Perusahaan menguasai 548,9 juta hektar, sementara petani hanya menguasai 8,1 juta hektar.

Kalau dijabarkan di Sumatera Selatan, memiliki luas lahan 9,1 juta hektar, Koorporasi/Perusahaan menguasi 6,3 juta hektar dengan rincian Hutan Tanaman Industri 1,5 juta, Hutan Lindung 1,3 juta, Perkebunan Sawit 1 juta, Pertambangan 2,5 juta. Sementara Petani/Masyarakat hanya memiliki 1 juta hektar saja. (Catatan akhir tahun Konsorsium Pembaharuan Agraria 2018).

Reforma Agraria, ya harus disegerakan, karena akan cepat penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan/tanah yang berkeadilan Aset dan Akses. 12 juta hektar dikawasan hutan dan 9 juta hektar diarealpenggunaan laiinya akan diRedistribusikan kepada rakyat lewat janji politik di NAWACITA, diseriusi menjadi Kerangka Prioritas Nasional dan kemudian dibuatkan regulasi Peraturan Perseden (PerPers No.86 2018 tentang Reforma Agraria).

Didalam PerPres tersebut, penyelenggara Reforma Agraria adalah pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun perencanaan dan pelaksanaannya disebut Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk di Propinsi diketuai oleh Gubernur dan Ketua Pelaksana Hariannya oleh KaKanwil ATR/BPN Propinsi.

Dari evaluasi Reforma Agraria di Sumsel yang di selenggarakan oleh KOMITE REFORMA AGRARIA SUMATERA SELATAN atau disingkat KRASS di Aula PWNU Sumatera Selatan 27 Januari 2021, dengan menghadirkan Ketua GTRA Propinsi Sumatera Selatan/Gubernur SumSel dan Ketua Pelaksana Hariannya/Kakanwil ATR/BPN Propinsi SumSel, Ketua DPRD SumSel, Kapolda, Pangdam II Sriwijaya, Ketua PWNU SumSel dan Penggiat Reforma Agraria.

Dialog Evaluasi/Refleksi Reforma Agraria di Sumatera Selatan dengan metode pemaparan atau laporan GTRA SumSel dan Ketua Pelaksana Harian GTRA SumSel kepada publik/masyarakat/petani yang hadir langsung dan live secara online dimedsos lewat FaceBook serta Youtube sekaligus pandangan atau pendapan narasumber lainnya.