Pencurian Dengan Pengrusakan Gembok Kembali Terjadi

Hukum, Kriminal
bengkelnya di santroni pencuri , korban membuat laporan , pelaku membobol bengkelnya
Ilustrasi Bengkel di Santroni Pencuri | @LQ Koleksi

Palembang, LamanQu.id – Slamet (23), warga Cinde Welan Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil ini, mendatangi Mapolrestabes Palembang, lantaran bengkelnya di santroni pencuri dengan cara merusak gembok.

Menurut korban, kejadian terjadi pada Sabtu (30/1/2021), pelaku berhasil merusak gembok pintu bengkel lasnya yang berada di kawasan Jalan Cinde Welan Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp2,1Juta berikut dompet korban.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, dirinya yang sedang pergi untuk membeli makan siang seperti biasa dan di saat itulah pelaku membobol bengkelnya dan pelaku diduga sudah mengintai gerak gerik korban, sebab pelaku beraksi ketika korban pergi untuk makan siang.

korban dikejutkan karena gembok yang ia pasang telah rusak dan mendapati pintu bengkel sudah terbuka saat ia selesai makam siang.

“Saya kaget pak lihat pintu bengkel sudah terbuka, kemudian saya mulai tidak enak hati dan berpikir pasti ada pencuri,” katanya saat dikonfimasi. Senin (1/02/2021).

Slamet pun langsung bergegas masuk ke dalam untuk mengecek. Benar saja dompet miliknya yang berisi uang Rp2,1 juta telah hilang beserta ATM, KTP dan surat-surat lainnya.

Mengetahui hal tersebut korban baru ingat, bahwa sebelum dirinya pergi ada orang berdiri dan memperhatikannya.

“Saya tidak begitu ingat wajah orang tersebut, namun saya curiga orang yang berdiri di dekat bengkel itulah yang mencuri,” ujarnya.

Kemudian korban membuat laporan dan berharap agar pelaku dapat ditangkap dan bertanggung jawab sesuai perbuatannya. Akibat kejadian tersebut,korban mengalami kerugian sekitar Rp3 Juta.

“Saya berharap pelaku dapat segera ditangkap, karena saya hanya pegawai biasa dinbengkel tersebut. Uang yang dicuri pelaku saya kumpulkan dengan jerih payah saya pak,” harapnya.

Sementara, Laporan korban di terima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang unit II pimpinan Panit II Ipda Martono dengan pasal 363 KUHP, dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.