Minggu ke V Dit Res Narkoba Dan Jajaran Polres Polda Sumsel Ungkap 73 Kasus

News, Sumsel
generasi penerus bangsa , Kasus narkoba , pengaruh buruk narkoba , pengedar narkoba , tersangka kasus narkoba
Ilustrasi Polda Sumsel Ungkap 73 Kasus Narkoba | @LQ Koleksi

Palembang, LamanQu.id – Pada Minggu V Januari 2021 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran menangkap 73 tersangka kasus narkoba dengan 53 Laporan Polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Senin (01/02/2021).

“Dari 73 tersangka sebanyak 63 tersangka merupakan pengedar narkoba, sedangkan 10 orang tersangka pemakai, untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 334,32 gram, ganja 14,12 gram dan pil ekstasi sebanyak 41,1/4 butir,” ungkapnya.

Supriadi menjelaskan, dari segi banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Muba dan Polres Muara Enim masing-masing dengan 9 Laporan Polisi,dan Polrestabes Palembang 7 laporan Polisi dan Polres Ogan Komering Ilir 5 Laporan Polisi ,lalu dari Dit Res Narkoba.

Kombes Pol Drs Supriadi, MM | @LQ Koleksi

Lanjutnya, Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu ,Polres Ogan Komering Ulu Timur dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 2 Laporan Polisi.,lalu Polres Ogan Ilir,Polres Lahat,Polres Prabumulih,Polres Ogan komering Ulu Selatan,Polres Empat Lawang,Polres Pali dan Polres Muratara masing masing 1 Laporan Polisi.

“Untuk tersangka yang ditangkap yaitu Polrestabes Palembang dengan 11 Tersangka, Kemudian Polres Muara Enim 12 Tersangka, , Polres Ogan Komering Ilir., dan Polres Musi.Banyuasin masing-masing 9 Tersangka ,dan Ditresnarkoba Polda Sumsel 4 tersangka,” katanya.

Kemudian, Ia menerangkan, untuk Polres Pagar Alam, Polres OKU ,Polres OKUT Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas masing-masing 3 Tersangka. Sedangkan Polres Oi dan Polres Muratara masing-masing 2 tersangka dan Polres Lahat. Untuk Polres Prabumulih, Polres OKUS, Polres Empat lawang dan Polres Pali masing masing 1 tersangka.

Menurut Supriadi, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.154 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“engan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tukasnya.