Pulsa, Paket Data, Kartu Perdana Kena Pajak?

Ekobis, Kabar Ekonomi
distributor tingkat II , Faktur Pajak Elektronik , objek pajak baru , pembayaran token listrik , struk tanda terima pembayaran
Ilustrasi Pulsa, Paket Data, Kartu Perdana Kena Pajak | @LQ Koleksi

LamanQu.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher tidak akan mempengaruhi harga konsumen.

Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, voucher sudah berlaku selama ini. Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

“Dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucher,” jelas DJP melalui siaran resminya, Jumat (29/1/2021).

DJP menjelaskan, pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru yakni:

Pulsa dan kartu perdana

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

– Token Listrik

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

– Voucher

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Dalam kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tidak akan mempengaruhi harga.

“Pemungutan justru dipermudah sehingga beban administrasi lebih ringan. Harga di konsumen dijamin tetap,” jelas Yustinus dalam akun resmi twitternya @prastow, Jumat (29/1/2021).

Sementara untuk pengenaan PPh 22 dan PPh 23, kata Yustinus itu merupakan pembayaran pajak di depan dan dapat dikurangkan dengan pajak akhir tahun.

“Bahkan kalau kita sudah punya Suket (Surat Keterangan) PPh 23 atau wajib pajak UMKM, ya tidak dipungut lagi,” kata Yustinus melanjutkan.