Merasa Ditipu, CV Serasan Sekundang Mandiri Laporkan PT Nindya Beton

Hukum
dugaan kasus penipuan , penyelidikan Unit Reskrim Polrestabes , proses pembayaran dilakukan
DA Perwakilan Pihak CV SSM Melaporkan Dugaan Penipuan | @LQ Koleksi

Palembang, LamanQu.idCV Serasan Sekundang Mandiri yang merupakan penyuplai semen curah melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh PT Nindya Beton lantaran menunggak utang Rp 3,732 miliar.

Pihak CV Serasan Sekundang Mandiri yang di wakili oleh DA mendatangi Mapoltabes Palembang, Senin (11/01/2021).

Dalam laporan polisi Nomor : LPB/59/I/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, disebutkan kejadian berawal akhir 2018 yang lalu.Dimana terlapor mengambil semen ke CV Serasan Sekundang Mandiri. Namun baru satu bulan proses pembayaran dilakukan, terlapor mulai macet pembayaran sejak April 2019.

“Lalu mereka berjanji akan melunasi pembayaran tersebut melalui cicilan sebanyak tiga kali. Namun pembayaran tidak sesuai dengan perjanjian yang ada, sebagai perwakilan saya melapor kejadian ini ke SPKT Mapolrestabes Palembang,” ungkap DA.

Sementara itu, Penjabat Sementara (PS) Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat membenarkan adanya laporan CV Serasan Sekundang Mandiri.

Kompol Edi Rahmat, Kasus Penipuan
Kompol Edi Rahmat Saat di konfirmasi | @LQ Koleksi

“Betul, kita sudah menerima laporannya. Saat ini laporan dalam penyelidikan Unit Reskrim Polrestabes Palembang,” pungkas Edi.