Perkara Perdata Berjalan, Husni Candra Bakal Maju Ke MK

Hukum

Palembang, LamanQu.idAgenda sidang gugatan Pra Pradilan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pihak pemohon, mantan Direktur BPR Palembang H Armansyah SE MM, hari ini memasuki pembacaan putusan.

Pembacaan putusan sendiri dibacakan Hakim Pra Pradilan pada perkara ini, Paul Marpaung yang menyatakan permohonan pemohon yang diajukan Kuasa Hukum yang bersangkutan ditolak, selasa, (02/12/2020).

Husni Candra, SH M. Hum selaku kuasa hukam, H Armansyah mengatakan saat diwawancara wartawan bahwa dalam perkara pra pidana yang kedua ini pihaknya dikalahkan.

Diakui Husni bahwa dalam prinsip prinsip klien nya (Armansyah) dalam hal mencari keadilan pada Pengadilan Pra pradilan ini, kata Husni, pihaknya membuktikan kebenaran formil dari sebuah proses pradilan.

“Nah proses ini yang kita katakan kemarin bahwa kita menguji, kita ingin menguji bahwa dalam putusan pra peradilan ini tidak mempengaruhi seseorang mencari kebenaran materil,” terangnya.

Selanjutnya Husni menyebut bahwa apa yang dikatakan hakim pada saat dibacakanya putusan tersebut diakui Husni untuk menghormatinya.

“Nah dalam sentuhan dari majelis hakim pra pidana tadi, kami selaku kuasa hukum Pak Arman menghormati itu, karena kalau bicara tentang tehknis pelaksanaan dan sebagai nya, memang segala proses yang dilakukan(due deligent) untuk pembuktian itu dan substansi kebenaran beliau itu di pengadilan umum,” ungkapnya.

Terkait hal itu pula, dikatakan Husni, saat ini pihaknya sedang mengikuti proses upaya hukum perkara perdata yang sedang berjalan yakni sdr Ilham Santoso menjadi pokok perkara nya.

“Dalam hal ini juga, kata Husni, “Pak Arman saat ini masih melakukan upaya hukum perdata, artinya juga secara formil pihak penyidik harus menghormati kita, untuk tidak langsung melanjutkan pidana karena terkait dengan pokok perkara terhadap Ilham Santoso,” terangnya.

Sementara itu, terhadap kasus OJK yang menempatkan pasal 49 ayat 1 huruf A dan ayat 2 huruf b tentang ketidak hati hatian terhadap PT ADGS, karena keterkaitan pasal ini pihaknya ingin menguji sesuai dengan keterangan dia sebelum nya.

Husni pun mengaku bahwa Itu memang kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan pada tahun 2018 lalu. Kendati itu, Husni menilai kredit macet dalam perbangkan itu hal biasa.

“Perlu diingat Pak Arman itu merupakan bagian dari produk OJK, tentu nya Pak Arman punya hak untuk mengklarifikasi, dan memohon perlindungan dari sisi jabatan sebagai direktur,” tegas Husni.

“Bank (BPR) tidak ada yang dirugikan dan dalam system perbangkan ada kredit macet itu proses dan hal itu biasa,” tegasnya lagi.

Terkait hal tersebut, Husni selaku Kuasa Hukum H Armansyah mengungkapkan bahwa pihak nya akan melakukan upaya hukum.

“Kita ingin mengatahui dimana letak kewenangan dalam penetapan prinsip kehati hatian ini, karena kita melihat tidak ada batasan wilayah dalam prinsip kehati hatian ini,” kata Husni Candra.

Husni kemudian menyebut yaitu apa yang dikatakan hakim saat membacakan putusan bahwa mulai pasal 40 sampai 53 itu adalah bagian dari Undang undang kejahatan yang tunduk pada Undang undang BI bukan OJK.

“Tadi barusan dijelaskan oleh majelis hakim, beber Husni, “Mulai pasal 40 sampai 53 itu adalah bagian dari Undang undang kejahatan yang tunduk pada Undang undang BI bukan OJK ya,” tegas Husni.

Ditanya bahwa terkait hal ini, pada pemberitaan sebelumnya bahwa pihaknya akan membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Husni pun kembali menegaskan dalam satu sampai dua minggu ini akan melakukan itu.

“Nah, Inilah nanti nya akan kita uji di MK, Apakah substansi dalam perkara ini menjadi wewenang penuh OJK atau masih di BI,” kata Husni.

“Di MK kita akan mencoba mungkin dalam satu atau dua minggu ini, karena kita coba dengan sengketa kewenangan antar lembaga Negara. Apakah ketentuan undang undang kejahatan perbangkan itu, tentang kewenangan melanggar prinsip kehati hatian yang dimaksudkan itu kewenangan OJK atau BI,” ungkap nya.

Kata Husni, karena dalam undang undang OJK saat ini sedang ditarik lagi menjadi kewenangan BI.

“Karena banyak hal persoalan perbangkan hingga saat di OJK sendiri banyak produk gagal,” tandasnya.

Sementara itu, H Armansyah usai putusan Pra Pradilan tersebut ketika dimintai pendapatnya terkait kasus yang disangkakan pada dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan administrasi yang dilakukan dari level bawah nya yang berdampak pada resiko hukum yang dia harus hadapi.

Menurut dia pembuatan usulan kredit itu tentu dari level bawah yang membuat terlebih dahulu, bukan dari dirinya yang membuat langsung jadi.

“Jadi ini kelemahan kelemahan yang dilakukan oleh level bawah (staf dibawah) itu tanggung jawab nya berdampak pada atasan,” kata Arman.

“Jadi kelemahan SDM dan kurang nya SDM membuat system administrasi menjadi lemah,” kata nya.

“Nah Lemah nya administrasi menjadi resiko hukum, maka resiko hukum ini lah yang saya sedang hadapi dan saya perjuangkan. “ tandasnya.(Irfan)