Mahasiswi Berparas Cantik Laporkan Teman Prianya

Hukum, Kriminal
kasus pemerkosaan , mahasiswi cantik , minta perlindungan hukum , telah ternoda

Banyuasin, LamanQu.idTak terima disetubuhi secara paksa oleh teman lelakinya, seorang mahasiswi berparas cantik laporkan teman prianya yang juga menjadi mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Palembang ke Mapolres Banyuasin, Kamis, (5/10/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.

Didampingi orang tua dan Kuasa Hukumnya, Mahasiswi berkulit putih ini berinisial N melaporkan teman prianya tersebut berinisial IM dan laporan langsung di terima ditandai tanda terima laporan Nomor: STTL/LP/B.241/XI/2020, menurut pengakuan N bahwa IM selaku terlapor warga Desa Pulau Harapan Kabupaten Banyuasin, diduga sudah menyetubuhi pelapor namun terkesan tidak mau bertanggung jawab dan menghindar.

Merasa dirinya telah ternoda gadis berambut panjang ini melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banyuasin Sumatera Selatan.

Dalam laporan tersebut, korban menuturkan, kejadian berawal pada malam Rabu sekitar pukul 21.30 Wib dirinya dijemput IM dengan alasan ada acara bakar sosis dirumah temannya bernama HF di Desa Pulau Harapan Banyuasin namun sesampai disana banyak teman-temannya yang sudah kumpul.

Awalnya dirinya tidak menaruh juriga sama sekali, namun beberapa waktu kemudian IM dengan temannya Ag memanggil dirinya untuk ngobrol di kamar. “Dan saya berani masuk kamar dikarenakan IM itu tidak sendirian ditemani oleh temannya Ag, tetapi setelah saya berada dikamar itu Ag keluar dari kamar dan kamar lansung di kunci oleh IM,” tuturnya.

“Kemudian IM bermaksud berbuat yang tidak senonoh dengan memaksa saya secara kekerasan,” sambungnya.
Masih dalam penuturan N, yang mengatakan kalau dirinya pada saat itu mencoba melawan namun IM tetap memaksa. “Sehingga baju dan pakaian dalam saya sempat robek dan akhirnya saya kalah tenaga sampai diri saya tidak berdaya akhirnya IM merenggut kehormatan saya, namun setelah IM berhasil memuaskan nafsu bejatnya dan setelah itu dia berjanji untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan mau menikahi saya,” ungkapnya.

Korban juga menambahkan, “Setelah empat hari kemudian IM selalu menghindar dan akhirnya saya ceritakan kepada ibu saya akhirnya IM menghadap ibu saya dan dia mengatakan kepada ibu saya mau bertanggung jawab dan akan menikahi saya, namun sebaliknya dihadapan orang tua saya dan keluargannya IM berbalik pakta dia tidak mau bertanggung jawab, “ kata N dalam kronologi Laporan Polres Banyuasin.

“Dan inilah alasannya saya melapor ke Polres Banyuasin minta perlindungan hukum karna saya tidak menerima sama sekali atas perbuatannya terhadap saya dan saya minta persoalan ini dapat diusut tuntas sebagaimana aturan yang berlaku,” harapnya.

Ditempat yang sama M Wisnu Oemar SH MH selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa apa yang telah menimpakan diri Klien nya selaku korban ini sudah ia laporkan ke pihak yang berwajib yaitu Polres Banyuasin.

“Untuk saat ini semuanya saya serahkan kepihak penyidik dan saya yakin dan percaya kepada pihak Polres Banyuasin dapat mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, “ katanya singkat.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Danny H Diantara B Sianipar, Sik, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra, Sik ketika dikonfirmasikan melalui via WhatsApp meminta konfirmasi terkait laporan tersebut pada Kamis 5 November 2020 pukul 19.33 Wib, hingga berita ini ditayangkan Jum’at 6 November 2020 pukul 5.20 Wib belum ada jawabannya.(rillis SMSI Banyuasin)