Sekolah Lakukan Pungli, Lapor ke Call Center Satgas Saber Pungli

Pendidikan
ayo membangun bangsa , call center siber pungli , Satgas Saber Pungli UPP Sumsel , sekolah lakukan pungli , Stop Pungli

Palembang, LamanQu.idSatgas Saber Pungli UPP Sumsel melakukan sosialisasi Ayo Membangun Bangsa Stop Pungli ,Cegah Lawan dan Laporkan. Sosialisasi itu diikuti Kepala SMAN 5, Kepala SMAN 6, Kepala SMAN 13, Kepala SMAN 18, Kepala SMAN 15, Kepala SMAN 17, Kepala SMAN 8, Kepala SMAN 4, Kepala SMAN 12 dan Ketua Komite, bertempat di SMAN 5 Palembang, Rabu (4/11/2020).

Auditor Madya Inspektorat Provinsi Sumsel Rini Hartini mengatakan, acara hari ini adalah sosialisasi saber pungli UPP Sumsel. Hari adalah hari ketiga sosialisasi. Hari pertama di SMAN 3, hari kedua di SMAN 1, dan hari ini terakhir di SMAN 5.

“Yang kita jelaskan adalah masalah aturan pengelolaan dana, penggalakan dana . Jangan sampai Kepsek dan komite terlibat melakukan pungutan. Jadi penggalangan dana pendidikan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Rini menjelaskan, yang disebut pungli itu dilakukan sekolah dalam bentuk uang, yang ditentukan jangka waktu, jumlah dan sifatnya wajib mengikat.

“Sedangkan sumbangan boleh, bentuknya uang, barang dan jasa, dan sifatnya sukarela. Itu murni dari ortu. Bantuan uang, barang, jasa, sifatnya sukarela tapi dari pemangku kepentingan. Dan bantuan itu ada kesepakatan kedua belah pihak, kesepakatan,” bebernya.

Rini mengungkapkan, ada laporan dari beberapa sekolah di Palembang yang melakukan pungli.

“Itu sudah kita tidaklanjuti. Ada sanksi dari Gubernur. Sanksinya berdasarkan PP 54 tahun 2010. Sanksinya bisa dicopot, penurunan pangkat, tergantung kesalahan mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut Rini menghimbau kepada Kepsek di lingkungan Pemprov Sumsel jangan sampai mereka melakukan pungutan. Pasalnya, di aturan tidak boleh ada pungutan. Yang boleh sumbangan dan bantuan.

“Jika ada orang tua yang merasa diminta pungutan oleh sekolah, bisa melaporkan ke Inspektorat, harus disertakan alat bukti dan pelapornya harus jelas. Laporan juga bisa dilakukan ke siber pungli call center 0812 75342016 atau 08117423234 atau ke Instagram saberpungli_sumsel,” pungkasnya. (Yanti)