Polres OKU Selatan Bakal Gelar Sidang Disiplin PTDH Terhadap Oknum KM Terlibat Curat di OKI

News, Sumsel
kasus pencurian , pemberhentian dengan tidak hormat , sidang pemberhentian secara terbuka
Wakapolres Oku selatan Kompol MP Nasution SH, MH

Muaradua, LamanQu.idOknum anggota kepolisian yang bertugas di OKU Selatan terlibat kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam waktu dekat bakal pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Perihal ini Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Wakapolres Kompol MP Nasution SH, MH mengungkapkan sebelum kasus oknum anggota KM tersebut telah sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) etik disiplin di Lembaga Mapolres OKU Selatan.

Lebih lanjut Kompol MH Nasution mengatakan, Oknum Bripda KM telah menghilang tidak masuk berdinas di Mapolres OKU Selatan sebagai anggota Shabara sejak 3 bulan lalu serta penetapan DPO etik disiplin di lembaga kepolisian dikeluarkan pada bulan lalu.

“Terkait oknum anggota kita di OKI memang benar anggota kita, namun belum dilimpahkan kesini dan sudah disampaikan secara lisan, permasalah disini juga sudah banyak pelanggaran disiplin sudah beberapa kali,”ungkap Wakapolres Kompol MP Nasution SH, MH, diruang kerjanya Rabu (3/11/2020).

Mengingat oknum anggota tersebut telah banyak melanggar aturan disiplin dan kode etik Kompol MP Nasution mengatakan, seyogyanya meskipun oknum anggota tersebut tidak terdapat kasus curat di OKI, Polres OKU Selatan memang bakal melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran etik disiplin.

“Sebenarnya, meskipun oknum tersebut tidak tertangkap di sana, disini tinggal sidang disiplin PTDH,”terang kompol Nasution.

Ruang lingkup kerja yang bersangkutan ada di Satuan Polres OKU Selatan, kata Wakapolres. Menurutnya, Oknum Anggota berpangkat Bripda inisial KM (26) sebagai anggota Sabhara dan mulai tidak aktif masuk dinas sejak 3 Agustus 2020.

Bahkan, informasi nya oknum anggota yang berpangkat Bripda itu, (KM) dikenal sebagai anggota yang kurang aktif hingga nama nya muncul pada kasus kasus Curat di Kampung Halamannya wilayah Kabupaten OKI. Untuk itu, diwacanakan dalam waktu dekat Polres Oku Selatan akan menggelar sidang pemberhentian secara terbuka.

Menurut informasi yang dihimpun, KM (26) diketahui telah melakukan tindakan Curat di kediaman salah satu warga bernama sadam di Desa Tanjung rancing kabupaten OKI.

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2020 sekira jam 04.30 wib, di kontrakan telah terjadi pembongkaran sebuah rumah. Pelaku mendongkel pintu jendela dan masuk melalui pintu samping kemudian pelaku masuk mengambil barang milik korban. (tisna)