Mahasiswa dan Aktivis Desak DPRD Palembang Tolak UU Omnibuslaw

News, Sumsel
Audiensi , Desak DPRD Kota Palembang , Organisasi Masyarakat , Perwakilan Aktivis , Tuntutan Aktivis

Palembang, LamanQu.id – Sejumlah aktivis, mahasiswa dan berbagai perwakilan elemen organisasi masyarakat mendesak DPRD Kota Palembang untuk menolak UU Omnibuslaw. Mereka terdiri dari perwakilan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dan aktivitas agraria serta lingkungan hidup.

Dalam audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin didampingi anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Palembang Azanu Getar Nusantara dan anggota komisi III DPRD Kota Palembang sekaligus Ketua Fraksi PAN Palembang Ruspanda Karibulah.

Ruben Alkahtiri ketua rombongan dari perwakilan UKB Palembang mendesak kepada DPRD Kota Palembang mengeluarkan surat dukungan atas nama DPRD Kota Palembang atas tuntutan jajaran untuk mendukung tuntutan aktivis, mahasiswa dan berbagai perwakilan elemen organisasi masyarakat untuk dikeluarkan surat dan ditujukan ke DPR RI dan Presiden RI Joko Widodo.

“Kami meminta Ketua DPRD Kota Palembang untuk berkordinasi dengan Kapolresta Palembang untuk membebaskan aktivis kami atas nama Ali Amir yang saat ini ditahan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menyambut baik tuntutan sejumlah aktivis, mahasiswa dan berbagai perwakilan elemen organisasi masyarakat.

“Intinya menolak dan sangat menolak, terutama buruh, apalagi ada 12 item yang merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Dia mencontohkan beberapa item sebut saja tentang cuti dihapuskan, kontrak dilegalkan kemudian ada soal yang membuat merusak lingkungan hidup dan lain-lain.

“Kami sangat tersanjung dengan adanya audiensi dari perwakilan aktivis, mahasiswa dan organisasi masyarakat, tidak dengan demo, sehingga tidak terjadi mis komunikasi, apalagi dikhawatirkan adanya nanti ada penyusup,” pungkasnya. (Yanti)