DPW PPMI Sumsel Desak Presiden Batalkan UU Omnibuslaw

News
DPD PPMI Sumsel , DPD RI , DPRD Provinsi Sumsel , Tolak UU Omnibuslaw , UU Omnibuslaw

Palembang, LamanQu.idDPW PPMI Sumsel mengecam pengesahan UU Omnibuslaw yang disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020). DPW PPMI Sumsel mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu membatalkan UU Omnibuslaw.

Ketua DPW PPMI Sumsel Charma Afriyanto mengatakan, innalilahiwainnailahi rojiun atas DPR RI telah mengesahkan UU Omnibuslaw.

“Pertama kita prihatin dengan pengesahan UU Omnisbulaw. Kita mendesak Presiden Jokowi membatalkan UU omnibuslaw,” ujarnya saat konfrensi pers di Hotel Anugerah, Selasa (6/10/2020)

Charma menegaskan, PPMI Sumsel mengajak buruh, mahasiswa, untuk melakukan demo besar besaran Kamis 8 Oktober 2020.

“DPR RI sudah buta. Ada dua cara yang bisa kita lakukan, yakni ada yudisial review, itu bisa diajukan tapi jalannya panjang. Kita mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu darurat pembatalan UU Omnibuslaw. Apapun yang terjadi, UU Omnibuslaw harus dilawan,” katanya.

Sekeretaris DPW PPMI Sumsel M Sanusi menuturkan, hari ini DPW PPMI Sumsel menyatakan sikap keprihatinan. “DPR RI telah melukai hati buruh. Kita mengecam, anggota DPR RI menghianati rakyat.

Isi putusan UU Omnibuslaw kita ketahui bersama. Kita DPD PPMI Sumsel sesegera mungkin, mendesak Presiden mengeluarkan perpu untuk membatalkan UU Omnibuslaw. Kita konsisten mendukung buruh di Indonesia,” katanya.

Bendahara PPMI Sumsel Ruben Alkahtiri menuturkan, PPMI Sumsel dari awal menolak RUU Omnibuslaw. “Kita demo di DPRD provinsi, Kantor Gubernur. Tapi ternyata disahkan UU Omnibuslaw. Kita menyatakan sikap mosi tidak percaya ke DPR RI yang mengesahkan UU Omnibuslaw,” katanya

“Perlawanan kami, ke titik darah penghabisan agar presiden membatalkan UU Omnibuslaw.
Kami akan datang ke Jakarta untuk mendesak Jokowi membatalkan UU Omnibuslaw, dan demo ke DPR RI,” ucapnya.

Panglima PPMI Sumsel Yan Coga menegaskan, DPR RI membuat rakyat menangis, buruh menangis.

“Kamis 8 Oktober kami aksi besar besaran menolak UU Omnibuslaw. Kami longmarch dari simpang lima DPRD Provinsi dan berdemo di halaman DPRD Provinsi,” katanya.

“Kami mengajak seluruh elemen, mahasiswa, buruh. Mari, Kamis kita aksi sama sama, agar Presiden Jokowi mengeluarkan perpu membatalkan UU Omnibuslaw,” tegasnya.

“Karena UU Omnibuslaw, pengusaha bebas memberhentikan pekerja, jaminan sosial hilang, outsorsing seumur hidup, cuti dihilangkan,” katanya.

Febri Julian Korwil PPMI Palembang, Muba, Banyuasin, dan OI, menambahkan isi UU Omnibuslaw yang memberatkan buruh adalah dihapuskan UMR, tidak ada pesangon, ruang kerja tenaga asing tanpa memperhatikan SDM pekerja lokal, hilangnya jaminan sosial, pekerja dikontrak seumur hidup. Bahkan, UU Omnibhslaw melegalkan perampasan lahan

“Kalau presiden tidak ambil sikap. Revolusi terjadi, mahasiswa, rakyat, buruh bersatu. Kalau Presiden tidak mengeluarkan hak preogatifnya membatalkan UU Omnibuslaw,” pungkasnya. (Yanti)