DPRD Kota Palembang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

News, Sumsel
DPRD Kota Palembang , Modal PDAM , PAD Kota Palembang , Pasar Palembang Jaya , PDAM Tirta Musi , Pelestarian Cagar Budaya , Perumda Pasar Palembang Jaya

Palembang, LamanQu.id – Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, ada empat Perda yang ditandatangani dan disahkan bersama Pemkot Palembang dan DPRD Palembang. Yakni pertama penyertaan modal PDAM yang dibahas Pansus 1. Kedua, pelestarian cagar budaya yang dibahas Pansus 5, kemudian Pansus 6 PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya.

“Selanjutnya Pansus 7 membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan perubahan susunan perangkat kerja daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Zainal menjelaskan, Perda pernyataan modal PDAM untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Ada beberapa pasal yang dirubah, yakni penambahan penyertaan modalke PDAM Tirta Musi. Seluruh aset PDAM mencapai lebih dari Rp 800 miliar ,” katanya.

Kemudian, lanjut Zainal, untuk PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya. Tujuannya agar lebih fleksibel pengelolaannya. “Sehingga Perumda Pasar Palembang Jaya dapat memberikan PAD,” ucapnya.

Ketua Pansus 6 Ruspanda menambahkan, terkait pansus 6 adanya Raperda PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya hanya untuk menambah PAD Kota Palembang. “Namun dalam kerja nya tetap pada PD pasar itu sendiri,” tutupnya. (Yanti)