Sat Narkoba Polres Oku Selatan Bekuk MY Sebab Diduga Edarkan Sabu

Hukum
narkoba , Polres Oku Selatan , Sabu

Muaradua, LamanQu.id – Satuan Anggota Reskrim Narkoba Polres Oku Selatan berhasil mengamankan pengedar barang haram Sabu dari tangan Tersangka inisial MY (42) beralamat Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Oku Selatan.

Kapolres Oku Selatan AKB Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Beny Okimu perihal penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di rumah MY.

Sehingga Anggota Sat Narkoba Polres Oku Selatan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Tersangka.

 

“Maka dengan segera juga pada hari Kamis Tanggal 24 September 2020 sekira jam 17.45 wib para anggota melakukan penggeledahan tepat nya didalam kamar tersangka ditemukan 13 (Tiga belas) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.80 gram,” ungkap kasat.

“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres Oku Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(ril/tisna)