Di Masa Pandemi Covid, Terjadi Peningkatan Perceraian Karena Faktor Ekonomi

News, Sumsel
Dialog Interaktif , Direktur WCC , DPD KPPI , faktor ekonomi , Gugatan Cerai , Kaukus Politik Perempuan Indonesia , menggugat cerai , Pandemi Covid-19 , pola pikir

Palembang, LamanQu.id – Dialog Interaktif yang diselenggarakan DPD Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) Provinsi Sumsel dengan tema Perlindungan Perempuan Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga di masa Pandemi Covid 19 digelar di aula DPRD Provinsi, Jumat (25/9/2020).

Hadir sebagai narasumber Direktur WCC Yenny Roslaini Izi, Ketua DPC Peradi Palembang Nurmala SH MH, Pakar Hukum Pidana Dr Sri Sulastri SH Hum, dan Kasubdit 4 Polda Sumsel Kompol Rudi Leo.

Ketua DPD Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) Provinsi Sumsel Hj Anita Noeringhati mengatakan, KPPI Sumsel menginisiasi acara ini dengan mengumpulkan beberapa narasumber untuk sharing terkait kekerasan terhadap perempuan.”Saya sebagai Ketua KPPI Sumsel mengajak perempuan untuk mandiri,” ujarnya.

“Jadilah perempuan pejuang dalam rumah tangga dalam mengurus keluarga dan mencari nafkah. Kita perempuan harus kuat dan mandiri,” tambah Anita.

Lebih lanjut Anita menuturkan, di masa pandemi covid 19 ini, berdasarkan data dari narasumber angka perceraian naik. Itu disebabkan berbagai faktor seperti ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan motif perselingkuhan.

“Yang menjadi faktor utama perceraian adalah karena faktor ekonomi. Kita berharap dengan adanya diskusi ini, perempuan bisa berpikir untuk menjadi perempuan yang tangguh yang bisa mencari uang sendiri, untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” paparnya.

Sementara itu, Direktur WCC Yenny Roslaini Izi menambahkan, kekerasan pada perempuan itu terjadi karena banyak faktor diantaranya komunikasi yang tidak lagi baik. Sehingga berimbas pada pola pikir untuk apa mempertahankan keluarga.

“Yang menggugat cerai itu rata rata perempuan. Di masa pandemi ini memang terjadi kenaikan tiga kali lipat gugatan cerai,” katanya.

“Sebagai contoh, dalam satu bulan yang meminta pendampingan untuk gugat cerai yang sebelum pandemi covid 2-3 kasus. Tapi kali ini meningkat lebih dari tiga kali lipat,” pungkasnya. (Yanti)