Eksekusi Lahan Nyaris Bentrok

News, Sumsel
Alang-alang Lebar , Citra Grand City Palembang , Eksekusi Lahan , Lahan Tanpa Izin , Polda Sumsel , Polres banyuasin , PT Sinar Usaha Marga , Warga Pulo Gadung

Palembang, LamanQu.id – Sebanyak 1.000 personel kepolisian dari Polres Banyuasin yang di-back up Polda Sumsel mengamankan eksekusi lahan di samping perumahan Citra grand city Palembang.  Bahkan eksekusi lahan ini nyaris bentrok dengan warga yang menempati lahan.

Lahan seluas 157 hektare milik PT Sinar Usaha Marga ini lokasinya sebagian masuk Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dan sebagian lagi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Eksekusi lahan dipimpin langsung Kapolres Banyuasin, AKBP Danny H Ardiantara B Sianipar.

“Kami melaksanakan pengamanan pembersihan lahan yang dilakukan oleh perusahaan. Jadi tugas kami mengawal dan mengamankan proses pembersihan ini, supaya pembersihan di lahan seluas 157 hektar ini berjalan lancar,” katanya,  Rabu  (23/9/2020)

Dia mengakui, sempat terjadi ketegangan dengan warga yang menempati lahan, namun aparat kepolisian bertindak lebih sigap. Sehingga eksekusi lahan berjalan lancar dan alat berat bisa menghancurkan bangunan.

“Sebanyak 24 warga pria dan 4 wanita diamankan ke Mapolda Sumsel karena coba menghalangi jalannya eksekusi,” ujarnya.

Danny menuturkan, warga yang menempati lahan ini diperkirakan 1.000 orang. Mereka memasuki dan menempati lahan ini tanpa izin perusahaan karena mereka melihat lahan ini kosong dan dalam proses pemasangan pagar.

“Mereka mulai masuk ke lahan ini awal tahun 2020. Mereka berasal dari warga Pulo Gadung Palembang bukan dari Banyuasin. Mereka ini menguasai lahan tanpa hak, dan tanpa ada surat-surat,” jelasnya.

Personil yang dikerahkan dari Polres Banyuasin sebanyam 300 personil, dibantu dari Polda 700 personil.Selanjutnya akan dilakukan pemasangan pagar di lahan ini agar masyarakat tidak bisa masuk kesini lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya ekseskusi lahan di belakang perumahan Citra Grand City Palembang tersebut.

“Perusahaan telah melaporkan ke Polres Banyuasin. Kalau masyarakat merasa dirugikan silahkan melapor melalui jalur hukum. Tidak bisa alasan tinggal lama di lokasi. Harus dibuktikan dengan surat kepemilikan,” katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, semua jelas ada prosedur dan tahapan sebelum diputuskan dan baru dieksekusi.

“Kalau ada pengacaranya silahkan melalui jalur hukum. Jangan melalui kekerasan, inikan negara hukum,” cetusnya.

 

Terkait pengamanan 1.000 personel dari Polres Banyuasin di-back up Polda Sumsel resmi dan berkekuatan hukum.

“Inikan pakaian dinas, jalur hukum yang benar. Sebelumnya sudah ada pemberitahuan akan ada pengosongan kepada warga dan telah diberi waktu melalui tahapan, baru diputuskan,” pungkasnya. (Yanti)