Klaim Ganti Rugi Kawasan Reklamasi Jakabaring Mulai Menemui Titik Terang

News, Sumsel
Dinas Lingkungan Hidup , DLHK Sumsel , klaim Ganti rugi lahan , Lahan Reklamasi

Palembang, LamanQu.id – Setelah sekian lama proses klaim Ganti rugi lahan Reklamasi lahan seluas hampir 1500 meter persegi di wilayah Jakabaring menemui titik terang.

Hal ini disampaikan Idasril selaku kuasa hukum dari Anafish, Nafisah dan Muhammad Abdul Kadir, sesuai melakukan mediasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Provinsi Sumatera selatan, Selasa (22/09/2020).

“Setelah melalui proses panjang alhamdulillah hari ini, klaim Ganti rugi yang klien kami ajukan ke DLHK menemui titik terang, karena data – data kepemilikan yang kami punya sudah diterima, dan akan segera diproses meski ada beberapa hal yang akan di periksa kembali oleh kedua belah pihak”, kata Idasril.

“Klien kami hanya memperjuangkan apa yang menjadi hak nya tidak lebih, setelah sekian lama akhirnya mendapatkan titik terang, pihak kami juga memberikan apresiasi kepada semua pihak terutama DLHK Sumsel yang menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini, terbukti pihak DLHK dalam mediasi ini juga mengundang dinas pertanahan untuk memeriksa berkas yang kita miliki dan akhirnya mengakui memang belum ada ganti rugi yang diterima oleh klien kami”, ungkap Idasril

Sementara ditempat yang sama Kepala DLHK provinsi Sumatera selatan Edward mengatakan,  Hasil peta yang disajikan Badan pertahanan nasional akan kita cek lagi untuk disatukan dengan data yang akan di BPKAD, dan untuk tuntutan masyarakat tentang Reklamasi itu terjadi dari tahun 1991 hingga 1997 maka dari itu akan kita cek lagi, dan pastinya kita akan cek juga dokumen klaim Ganti rugi dari masyarakat, dan untuk prosesnya menunggu hasil cek ulang dari BPN barulah nanti kita akan undang kembali masyarakat yang menuntut klaim Ganti rugi, tutup Edward (Irfan)