Ditlantas Polda Sumsel Siap Tegakkan Pergub Terkait Wajib Penggunaan Masker

News, Sumsel
Implementasi E Policing , mempererat silaturahim , Penegakan Hukum , Penerapan Protokol Kesehatan , Polisi Lalu Lintas

Palembang, LamanQu.id – Peringatahan HUT Lalu Lintas Bayangkara ke 65 Tahun 2020 dengan tema “Implementasi E Policing pada fungsi lalu lintas di era Digital Menuju Indonesia Emas 2045 yang digelar Ditlantas Polda Sumsel digelar di aula Gedung Atiyasa, Selasa (22/9/2020).

Dirlantas Polda Sumsel Kombespol Drs Juni SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel dalam HUT Bayangkara Lalu Lintas ke 65 karena sudah kooperatif.

“Kami berharap ini terus dijalin dan ditingkatkan untuk menciptakan keamanan, keselamatan dan ketertiban masyarakat di Sumsel,” ujarnya.

Lebih lanjut Juni menuturkan, sesuai dengan program Bapak Kapolda dengan moto Polisi Dulur Kito, itu bertujuan untuk mempererat silaturahim antara masyarakat dan polisi.

“Tugas pokok Polisi Lalu Lintas adalah menjalankan ketertiban di jalan raya. Tujuannya agar masyarakat tertib, dan taat aturan. Kita berharap masyarakat mendukung tugas Polisi Lalu Lintas yang menjalankan tugasnya dalam membuat tertib berlalu lintas,” ucapnya.

Juni menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, Polisi Lalu Lintas melakukan penegakan hukum tidak hanya disiang hari. Tapi juga melakukan penegakan hukum dimalam hari.

“Untuk patroli di malam hari itu dinamakan dinamakan tim patroli malam, kadang kita patroli dengan tim gabungan dengan Sabara dan TNI. Untuk penegakan hukum di malam hari kita dilakukan di spot yang rawan, dan ada lampunya sehingga terlihat,” bebernya.

Ketika ditanya sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker, Juni mengungungkapkan, pihaknya siap menegakan peraturan ditegakkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. “Sesuai Pergub, ada sanksi bagi yang tidak memakai masker. Misal sanksi sosial membersihkan sampah, menyabut rumput, atau denda. Itu hakim yang menentukan, sanksi diberikan sesuai pelanggaran. Sanksi itu sudah berjalan. Yang pasti, masyarakat wajib pakai masker untuk mencegah penyebaran virus covid 19,” pungkasnya. (Yanti)