Reklame PT GG tak Kantongi Izin

Jabar, News
Papan Reklame , PT GG , PT Gilang Artajaya Cikarang , Satuan Polisi Pamong Praja

Bandung, LamanQu.id – Pembangunan papan Reklame PT GG di Jalan Soekarno Hatta No 703 Kota Bandung diduga belum kantongi izin. Pasalnya disaat lagi pengerjaan pembangunan tersebut sempat di datangi sejumlah warga yang mempertanyakan hal tersebut, Senin (14/9/2020).

Pandu sebagai perwakilan dari PT GG yang ditemui di lokasi mengatakan untuk masalah perizinannya oleh GG di Jakarta. Jadi kalau untuk dokumen belum nyampe ke sini tapi sedang dalam proses, ” kata Pandu.

Selanjutnya Widodo selaku Pendor dari PT Gilang Artajaya Cikarang ditemui di lokasi yang sama mengatakan saya terima order dari PT GG.

Mulai dari awal kami bikin pondasi itu sampe lanjut naik atas itu kami otomatis   memberitahu pihak PT GG karena orderya dari pusat.

Pemasangan di sini kami memberi tau bahwa kami mulai mengerjakan proyek tersebut. Sebelumya memang survei sebelum barang mulai produksi di pabrik, saya sendiri yang survei kesini. Jadi urusan perizinanan kami percaya bahwa PT GG  sudah melakukan. Saya di mana – mana tidak pernah menanyakan karena biasanya mereka pasti melakukan perizinan.

Saya melakukan pemasangan seperti ini di seluruh Indonesia, ” kata widodo.

Sementara  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi dihubungi lewat WhatsApp Selasa 15/9/2020 mengatakan kalau Perijinan ada di Dpmptsp nanti kalau ada rekomendasi dari Tim teknis belum berijin di tembusi ke Pol PP.

Pihak Pol PP Kota Bandung belum menerima laporan masyarakat terkait hal itu, ” ucap Septian. (Umr/Sam)