Walikota Palembang Tandatangani Perwali No 27 Tahun 2020, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

News, Sumsel
Pandemi Covid-19 , Peraturan Walikota , Protokol kesehatan , Rapat Covid-19

Palembang, LamanQu.id – Terkait telah ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 serta Inpres Nomor 6. Walikota Palembang, H. Harnojoyo menyampaikan, bahwa akan menindak tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran terkait Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

Hal tersebut disampaikan Harnojoyo usai Rapat Koordinasi melalui Video Conference (Vidcon) Via Aplikasi Zoom Cloud Meeting terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri RI di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang.

Namun, Walikota Palembang dua periode tersebut menyampaikan, bahwa akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu hingga Rabu mendatang.

“Berturut-turut kita rapat Covid-19, terutamanya terkait telah ditandatangani Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 yang tentu tindak lanjut dari Inpres Nomor 6. Kemudian Pergub terkait dengan protokol kesehatan yang tentu ini akan kita sosialisasikan,” kata Harnojoyo, Rabu 9 September 2020.

Ia juga mengungkapkan, bahwa besok juga akan diadakan kegiatan Apel bersama Kapolda Sumsel serta Pandam II/SWJ sekaligus lakukan pemantauan di lapangan.

“Mulai besok kita akan mengadakan Apel dengan bapak Kapolda, bersama Pangdam tentunya. Selesai apel, kita langsung melakukan aksi di beberapa lokasi, seperti pasar. Selebihnya akan dilakukan oleh Gugus tugas,” ungkapnya.

“Disini yang kita utamakan yaitu Protokol Kesehatan, seperti penggunaan masker, kemudian menjaga jarak,” tambahnya.

Masih dikatakannya juga, untuk sanksi sendiri, Pemerintah kota akan menerapkan berbagai sanksi bagi para pelanggar, baik lisan maupun sanksi tertulis, bahkan pihaknya juga akan menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar yang masih tidak mengindahkan Protokol Kesehatan.

“Sanksinya bermacam-macam, mulai dari tertulis, lisan kemudian denda dari 100 ribu hingga 500 ribu. Sanksi itu sendiri juga berlaku untuk badan usaha, dan bisa juga hingga pencabutan izin jika melanggar,” tungkasnya.(RED)