Tunjukan Sikap Netralitas ASN Jelang Pilkada

News, Sumsel
Dewan Kesenian OKU Selatan , Netralitas Aparatur Sipil Negara

Muaradua, LamanQu.idBupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com. diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Joni Rafles, AP.,M.Si., hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN). Jumat (28/08/2020).

Acara berlangsung di Aula Gedung Dewan Kesenian OKU Selatan dalam kesempatan ini turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua Bawaslu OKU Selatan, Ketua Komisi Pemilihan Umum OKU Selatan, Wakil Ketua DPRD, FKPD, Para Asisten, Para Staf Ahli, Sekwan, Para Kepala Badan, Para Kepala Dinas, Para Kepala Bagian, Para Camat, Kepala Instansi Vertikal serta undangan lainya.

Dalam sambutan Bupati OKU Selatan yang dibacakan oleh Asisten I menyampaikan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan kita selenggarakan pada tanggal 9 Desember nanti adalah Pemilukada yang ke-4, sejak terbentuknya Kabupaten OKU Selatan.

“Sejarah demokrasi kita mencatat, bahwa penyelenggaraan Pemilu kita semakin lama semakin baik di sini. Masyarakat OKU Selatan semakin dewasa, dan semakin paham akan makna demokrasi yang baik,” ungkapnya.

“Penandatanganan perjanjian pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, diharapkan semakin menguatkan komitmen kita, bahwa ASN harus netral dan tidak memihak kepada salah satu calon peserta Pilkada, yang akan kita pilih pada tanggal 9 Desember 2020 nanti,” ia menambahkan.

Dia juga mengingatkan, akan Undang-undang tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah mengatur tentang bagaimana Aparatur Sipil Negara adalah pemersatu bangsa, tidak boleh memihak pada salah satu kepentingan kelompok dan golongan.

Selanjutnya Asisten I juga menyampaikan Pada kesempatan ini, menghimbau semua Aparatur Sipil Negara, untuk bertindak netral dan tidak memihak, kepada calon manapun dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti.

“Silakan ikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku. Siapapun yang terpilih nantinya, itu adalah hasil demokrasi yang harus kita terima,” ucapnya.

“Perhelatan 5 tahunan ini, akan memilih siapa yang akan dipercaya oleh rakyat untuk memimpin OKU Selatan 5 tahun berikutnya. Saya berharap, tidak ada ASN yang terkena sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi pidana gara-gara Pilkada,” kata Asisten I.

“ASN silakan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas pokok dan fungsinya masing-masing selaku ASN.

“Kita berdoa, semoga Pilkada tahun 2020 ini, adalah Pilkada yang aman dan damai, dan patuh pada prinsif prinsif demokrasi Pancasila,” tandasnya.(tisna)