Gabungan Ormas dan LSM Desak Polda Sumsel Usut Tuntas Kasus OTT di OKI

News, Sumsel
Kabar Sumsel , Kasus OTT , Operasi Tangkap Tangan , Palembang Update , Polres OKI

Palembang, Lamanqu.id – Gabungan beberapa LSM dan Ormas yang dikomandoi Sriwijaya Corruption Watch (SCW), mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri agar mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana penyuapan Inspektorat Daerah di Kabupaten OKI terhadap oknum Ormas yang terjadi beberapa waktu lalu hingga terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan kepolisian.

Koordinator Lapangan SCW, M Sanusi AS mengatakan, pihaknya meminta Kapolda Sumsel secara tegas menindak para pelaku yang terlibat dalam OTT di Kabupaten OKI.

“Tangkap penerima maupun pemberi suap pada OTT yang terjadi di Inspektorat OKI. Jangan tembang pilih, usut tuntas kasus ini,” ujar Sanusi dalam aksinya di Mapolda Sumsel, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, OTT yang terjadi di Inspektorat OKI menjadi salah satu contoh kasus adanya dugaan tindakan korupsi yang dilakukan di instansi pemerintah.

“Ini penyuapan. Bayangkan jika satu instansi saja OTT-nya mencapai Rp50 juta, bagaimana jika kasus dugaan korupsi di instansi lainnya terbongkar. Termasuk juga agat mengusut tuntas uang OTT itu didapatkan dari mana,” tegasnya.

Sanusi menuturkan,  korupsi merupakan perilaku serakah yang tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana biasa, terlebih dampak tindakan korupsi merusak kehidupan sosial dan ekonomi.

“Kasus ini jangan diperkarakan karena kasus pemerasan tapi juga kasus penyuapan,” tandasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kombes Pol Supriadi mengatakan, kasus OTT itu memang terjadi dan ada barang bukti.

“Tersangka 3 orang, ada yang ditangguhkan. Karena setelah dites ada reaktif covid harus diisolasi. Walaupun ditangguhkan, tapi penyidikan jalan terus,” katanya.

Dia menuturkan, untuk kasus dana PKH pihaknya paham itu kasus korupsi. Jadi itu ditangani krimsus karena kasus korupsi, kasus korupsinya ditangani Polda.

Masalah OTT penyidikan tetap di Polres OKI. Karena disana barang bukti.Soal uang barang bukti Rp 50 juta itu masih didalami.Rekan rekan apabila ada data, sampaikan secara tertulis. Untuk jadi bahan pertimbangan kami. Apa yg dituntut teman kita usut. Perlu waktu melakukan penyelidikan, kita tangani dengan serius,” pungkasnya. (Yanti)