40 Pelaku Usaha di Sumsel Terima Sertifikat Halal

Agama
BPJPH , Jaminan Produk Halal , Kemenag Sumsel , MUI , pengajuan permohonan sertifikat halal , Permohonan Sertifikat Halal , Produk Halal , Sertifikat Halal

Palembang, LamanQu.id – Sebanyak 40 pelaku usaha di Provinsi Sumatera Selatan menerima sertifikat halal dari Layanan Halal Provinsi Sumsel. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh PLT. Kakanwil Kemenag Sumsel H. Abadil S.Ag, M.Si didampingi Koordinator Satuan Tugas Halal Daerah Prov. Sumsel Drs. H. Putloro Setiono M.Pd.I di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Jumat (14/8/2020).

Kakanwil dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada badan penyelenggaraan jaminan produk halal (BPJPH) dalam hal ini Satuan Tugas Halal Daerah. Juga kepada unsur terkait dalam proses sertifikasi halal seperti MUI, LPPOM MUI, Dinas Kesehatan, BPOM serta instansi lainnya, yang telah bekerja sama untuk membantu para pelaku usaha dan masyarakat Sumsel.

“Kita patut bersyukur karena di antara 34 provinsi di Indonesia, Sumsel menjadi pilot project layanan halal. Meski dengan keterbatasan sarana, hal itu tidak menghalangi kita untuk memberikan pelayanan terbaik. Alhamdulillah, hari ini 40 pelaku usaha secara resmi akan menerima sertifikat. Saya ucapkan selamat. Sertifikat halal ini paling tidak memberi status legalitas terhadap suatu produk, menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk berkompetisi baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional,” jelas Abadil.

Menurut Abadil, dalam rangka merealisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah melalui Kementerian Agama telah membentuk BPJPH. Harapannya, BPJPH dapat memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk menggunakan atau mengkonsumsi semua produk yang mereka gunakan.

“Untuk menunjang kegiatan tersebut, Kemenag Sumsel telah melakukan berbagai langkah, seperti melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi/lembaga terkait dengan produk halal, membentuk Satgas Halal Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota, serta melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Saya berharap semua unsur terkait dapat meningkatkan kerjasama. Sebab kita tahu masih banyak produk yang beredar di tengah kita seperti makanan, obat-obatan, dan barang-barang lainnya yang tidak diketahui secara jelas halal atau tidak. Antara halal dan haram, memang sangat tipis,” bebernya.

Koordinator Satgas Halal Daerah Prov. Sumsel H. Putloro Setiono dalam laporannya menjelaskan, para pelaku usaha yang menerima sertifikat halal terdiri dari berbagai jenis usaha seperti minuman dalam kemasan, pempek, madu, snack, kopi, bihun, mie ayam, rumah potong hewan, dan juga rumah sakit.
“Sejak dibentuk pada 2019, hingga kini ada 93 pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi. Alhamdulillah 40 di antaranya sudah mendapat sertifikat. Sedangkan sisanya masih ada yang sedang diproses di sidang fatwa MUI dan masih ada yang masih dalam proses survei. Mudah-mudahan akan segera menyusul memperoleh sertifikasi,” harap Putloro.

Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel Dr. H. Saefudin M.Si. didampingi Ketua Satgas Halal Daerah Drs. H. Yauza Ependi M.Pd.I menambahkan, proses pengajuan permohonan sertifikat halal dapat dilakukan secara online maupun langsung datang ke layanan halal daerah di Kanwil Kemenag Sumsel.

“Bagi yang ingin mendaftar secara online bisa mengirim ke email satgashalalsumsel@kemenag.go.id. Di antara dokumen yang harus dilengkapi antara lain Surat Permohonan Sertifikat Halal, Formulir Pendaftaran, Aspek Legal, Slip Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Edar, Laik Hygenis, P-IRT, SIUP, Penyelia Halal, Salinan KTP, Sertifikat Penyelia Halal, SK Penetapan Penyelia Halal, Daftar Riwayat Hidup, Data Sumber Daya Manusia, Nama dan Jenis Produk, Daftar Produk dan Bahan/Menu Barang, Proses Pengolahan Produk, dan Dokumen Sistem Jaminan Halal,” pungkasnya. (Yanti)