Saya Tetap Perjuangkan Hak Guru Honorer

Pendidikan

* Berharap Guru Honorer Berusia 35 Tahun Jadi Guru PNS

Palembang, LamanQu.id – Wahyu Sanjaya Anggota DPR RI asal Sumatera Selatan dari Partai Demokrat mendukung penuh supaya Guru Honorer yang telah berumur 35 tahun atau lebih dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Harapan itu ia sampaikan ketika menerima  perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) se-Sumatera Selatan, Sabtu 8 Agustus 2020.

“Kita memang objektif melihat persoalan nyata guru honorer dan tenaga kependidikan, itu nyatanya belum ada respon dari pemerintah pusat. Makanya, saya akan terus berupaya membantu perjuangan ini sampai ke pusat,” disampaikan Wahyu Sanjaya.

Sambung Wahyu, tentang bagaimana kesejahteraan  yang dialami para guru dan honorer terkini? Dengan lugas Wahyu mengemukakan, kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan yang terbilang masih jauh apabila dibandingkan para guru ASN.  Tersebab itu, tak dipungkiri selama ini mereka coba menuntut untuk diangkat menjadi PNS.

“Justru saya tak bisa membayangkan bagaimana jikalau seluruh tenaga guru honorer di seluruh Indonesia ini mogok kerja. Bisa kacau negeri ini, karena mereka kan para guru honorer tersebut betul-betul dibutuhkan,” ungkap Wahyu.

Prinsipnya Wahyu telah berulangkali memerjuangkan serta mendukung agar guru dan tenaga kependidikan honorer usia di atas 35 tahun untuk diangkat bertahap menjadi ASN, minimal P3K.

Bahkan, guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia di atas 35 tahun kukuh minta diangkat sebagai PNS menggunakan surat Keputusan Presiden (Keppres) tanpa syarat, bukan lewat Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN).

“Saya akan terus mengetuk pintu hati pemerintah di pusat. Dan, dalam beberapakali masa sidang  ke Menpan RB juga saya sampaikan bahwa tenaga guru honorer itu sangat butuh kepastian. Anda bisa bayangkan orang yang sudah mengabdi belasan tahun, ya ASN itulah yang sangat mereka nanti-nantikan” ujarnya.

GTKHNK 35 Sumsel tiada henti-hentinya berjuang guna meminta dukungan ke pelbagai pihak. Tujuannya tak lain agar nasib mereka bisa diperhatikan.

“Guru honorer yang sudah 35 tahun ini, ada sedikit kekuatiran nantinya tidak dipekerjakan, untuk dijadikan K2 sudah tidak masuk Iagi. Apalagi mau jadi guru PNS, sudah lewat dari umur, artinya tidak bisa Iagi. Maka dari itu saya Insya Allah terus suarakan aspirasi dari mereka,” ucapnya.

Diterangkan Wahyu, adapun permintaan yang ingin ia sampaikan ke pemerintah pusat yaitu GTKHNK 35 plus diangkat menjadi PNS tanpa tes, atau opsi lain menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Atau paling tidak upahnya disetarakan dengan upah minimum regional (UMR).

“Kita ingin ada rasa berkeadilan untuk para guru dan tenaga kependidikan,” tutup Wahyu. (Rs Djafar)